JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi langkah yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, yang mengajukan praperadilan. Permohonan praperadilan itu diajukan setelah kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan, Jumat (1/5/2015).
"Bagus, bagus, bagus, itu saja. Iya betul sudah bagus," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Praperadilan ini diharapkannya bisa mengungkapkan lebih jelas permasalahan dalam kasus Novel.
Pada Senin siang, kuasa hukum mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum menilai proses penangkapan hingga penahanan Novel tidak sesuai dengan asas hukum.
Menurut kuasa hukum, banyak proses hukum yang dinilai janggal, mulai dari perbedaan pasal sangkaan antara surat penahanan dan surat perintah penyidikan. Sikap Polri yang dinilai sangat tertutup soal perkara Novel, hingga surat penangkapan yang disebut-sebut kedaluwarsa juga ikut dipermasalahkan.
Pihak Novel berharap permohonan gugatan praperadilan atas Polri tersebut dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian, proses penahanan dan penangkapan kliennya oleh penyidik Bareskrim menjadi tidak sah atau cacat secara hukum.
Novel ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Setelah sempat ditangkap, kini Novel dibebaskan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.