Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kejanggalan Penangkapan Novel Baswedan Versi Kuasa Hukum

Kompas.com - 04/05/2015, 18:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan Novel oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (1/5/2015). Penindakan itu memicu kembali aroma kriminalisasi oleh Polri terhadap KPK.

Salah seorang kuasa hukum Novel, Muhamad Isnur, mengatakan, ada tujuh kejanggalan dalam tindakan polisi terhadap Novel tersebut. Yang pertama soal alasan penangkapan dan penahanan Novel. Isnur mengutip Pasal 21 KUHAP bahwa perintah penahanan bisa dilakukan jika yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Ia memastikan bahwa Novel sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur tersebut.

"Melarikan diri gimana? Novel kan masih jadi pegawai KPK, keberadaan dia jelas. Merusak barang bukti gimana pula? Kasus ini kan dari 2004, barang bukti apa lagi yang tersisa?" ujar Isnur.

Kejanggalan kedua, menurut Isnur, soal waktu penangkapan. Novel ditangkap sekitar pukul 00.30 ketika ia tengah tertidur di kediaman pribadinya, Jalan Deposito Nomor T8, RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi beralasan bahwa penangkapan itu untuk pemeriksaan.

"Kalau ditangkap tengah malam, bahkan dini hari, lalu dia mau diperiksa kapan? Sepanjang malam? Itu kan tidak sesuai dengan hak yang dimiliki oleh tersangka. Lagi pula kenapa harus ditangkap malam-malam? Memangnya Novel itu pelaku kriminal berat apa?" ujar Isnur.

Perkara Novel terjadi di Bengkulu, tetapi yang menangkapnya adalah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, bukan oleh penyidik Polda Bengkulu. Bareskrim Polri disebut-sebut hanya membantu penanganan kasus Novel. Namun, Isnur mempertanyakan tak ada satu pun penyidik Polda Bengkulu yang hadir dalam proses penangkapan hingga penahanan itu.

Dalam surat penangkapan Novel bernomor SP.Han/10/V/2015/Ditipidum, dicantumkan lima penyidik yang diperintahkan membawa Novel. Tidak ada satu pun penyidik dari Polda Bengkulu yang diperintahkan menangkap Novel. Lima orang itu adalah Kasubdit II Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Prio Soekotjo, Kanit II Subdit II Tipidum AKBP Agus Prasetyono, Kasubditum Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Kanit V Subdit II Tipidum AKBP Purwantoro dan Kanit II Subditum Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Teuku Arsya Khadafi.

Isnur juga mempertanyakan salah satu dasar penangkapan kliennya, yakni Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor Sprin/4132/Um/IV/2015/Bareskrim tanggal 20 April 2015. "Masa dasar penangkapan Novel Baswedan atas perintah Kabareskrim sih, mana ada itu? Ini menyiratkan bahwa peran subyektif pimpinan mengintervensi jalannya penyidikan di Polri," ujar Isnur.

Isnur memprotes sikap Polri yang mempersulit pertemuan kuasa hukum dan Novel. Kuasa hukum baru diperbolehkan bertemu Novel pukul 08.30 WIB hingga 09.30 WIB atau beberapa jam setelah Novel ditangkap sebelum dibawa ke rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Di rutan (rumah tahanan) pun kita sempat tidak boleh masuk bertemu, harus gontok-gontokan dulu sama provost dan harus menelepon Kapolri dulu. Ini ada apa sebenarnya? Sekarang kalau klien saya di dalam dipukuli? Siapa yang bisa jamin," ujar Isnur.

Penasihat hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mempertanyakan sikap penyidik yang tidak segera memeriksa Novel setelah ia ditangkap. Kuasa hukum juga mengklaim tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP) sama sekali atas Novel.

"Sebagai tersangka, kok klien kami belum juga di-BAP? Maka dari itu, kami menolak klien kami melakukan rekonstruksi. Apa yang mau direkonstruksi jika BAP tidak ada?" ujar Muji.

Keanehan jug dirasakan pada saat rekonstruksi tanpa melibatkan Novel. Muji menilai polisi cenderung memaksakan diri hanya untuk memenuhi formal rekonstruksi. Ia menganggapnya sebagai rekonstruksi imajiner dan ini dinilai melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku karena tanpa kehadiran tersangka.

"Rekonstruksi ini tak lebih dari cara polisi untuk membentuk persepsi publik yang merugikan Novel dengan mempertontonkan ke publik Novel dengan seragam tahanan dan diborgol," ujar Muji.

Atas seluruh kejanggalan itu, kuasa hukum membuat surat penangguhan penahanan atas Novel. Penangguhan penahanan itu berlaku sejak hari Minggu (3/4/2015) kemarin. Sehari sebelumnya atau Sabtu, Novel sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya. Penasihat hukum Novel juga mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com