Penjabat sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Widjanarko mengatakan, Bareskrim meminta bantuan Polda untuk menangkap Novel. (Baca: KPK Upayakan Pembebasan Novel Baswedan)
"Bareskrim meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk sama-sama menangkap Novel dini hari tadi," ujar Budi, kepada Kompas.com, Jumat pagi.
Subdit Jatanras di Polda Metro Jaya adalah tim yang biasa menanganai kasus tindak pidana berat seperti aksi premanisme dan pembunuhan. Salah satu kerja yang dilakukan unit itu adalah menangkap John Kei pada 2012 dan Hercules pada 2014 lalu. (Baca: Novel Baswedan Sedang Tangani Kasus Suap Kader PDI-P)
Budi mengatakan, ada 10 personel Jatanras yang bergabung untuk menangkap Novel.
"Tugas mereka (Subdit Jatanras) ya turut terjun penangkapan. Mereka bergabung ke tim yang ada di Bareskrim," ujar Budi.
Budi mengatakan, permintaan bantuan seperti itu adalah hal yang wajar dilakukan. Bantuan personel tersebut baru akan diminta jika ada situasi yang tidak memungkinkan penyidik di Bareskrim Polri bergerak sendiri. Salah satu alasannya adalah membutuhkan tambahan kekuatan personel.
Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015. Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.