Saat Indonesia akan mengeksekusi warga negara asing yang terjerat kasus narkoba, PBB langsung melayangkan protes. Namun, PBB tak bersikap saat warga negara Indonesia dieksekusi oleh negara lain.
"Di Arab Saudi, WNI dieksekusi mati, mereka diam saja. Giliran nyawa mereka, sepertinya mahal betul," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Menurut Fahri, kritik yang dilayangkan Presiden Joko Widodo kepada PBB dalam pidato pembukaan Konferensi Asia Afrika beberapa waktu lalu sudah tepat. Ia menilai, PBB membutuhkan perbaikan di sejumlah struktur.
"PBB diam saja saat melihat aktivis, wartawan, politisi dihukum mati di Mesir karena perbedaan pendapat," ujarnya.
Sebelumnya, seperti dilansir kantor berita AFP, Minggu (26/4/2015), Sekjen PBB melalui juru bicaranya mengatakan, eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan kepada pihak yang melakukan kejahatan serius, seperti mencabut nyawa banyak orang sekaligus. Sementara itu, narkoba tidak termasuk kategori itu.
Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk kejahatan yang sifatnya paling serius, seperti pembunuhan secara disengaja. Sementara itu, pelanggaran terkait obat umumnya tidak termasuk kategori "kejahatan paling serius". (Baca: Jokowi Tegaskan Generasi Bangsa Rusak karena Narkoba)
Sebanyak sembilan terpidana kasus narkoba akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Mereka adalah Mary Jane Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Zainal Abidin (Indonesia).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.