JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali meminta agar negara lain menghormati proses hukum di Indonesia terkait pelaksanaan eksekusi mati. Kalla menyadari banyak negara yang memprotes rencana Indonesia untuk kembali mengeksekusi mati terpidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kita menjalankan aturan kita, bukan menghormati negara itu, kita harus menghormati hukum di Indonesia," kata Kalla di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Mengenai pelaksanaan eksekusi mati, Kalla menyampaikan bahwa Pemerintah masih menunggu proses hukum para terpidana. Belum lama ini, terpidana mati asal Perancis, yakni Sergei Atlaoui mengajukan peninjauan kembali (PK). (baca: Pengacara Duo "Bali Nine" Minta Eksekusi Mati Ditunda hingga Ada Putusan KY)
"Kita selalu mengikuti proses hukum yang sebaik-baiknya karena Perancis itu masih ada proses hukum yang diajukannya itu peninjauan kedua. Makanya kita tunggu dulu, itu cepat saja," ujar Kalla.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan, Indonesia akan menunggu kemungkinan timbulnya implikasi diplomatik terkait rencana eksekusi sejumlah terpidana warga negara asing dalam kasus narkotika. (Baca: Lagi, Australia Minta Indonesia Tak Eksekusi Bali Nine)
Pernyataan Retno ini mengemuka setelah sejumlah pemimpin dunia memberi tekanan kepada Pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati, termasuk Presiden Perancis Francois Hollande dan Sekjen PBB Ban Ki-moon.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengoreksi jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada eksekusi tahap kedua di era Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi sembilan orang. Pada tahap pertama, Kejaksaan mengeksekusi mati enam terpidana.
Serge dipastikan tak masuk dalam daftar terpidana mati kasus narkoba tahap ini. Gugatan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dilayangkan Serge Atlaoui membuat kejaksaan memutuskan penundaan eksekusi terhadapnya.
"Benar. Jumlah terpidana mati sembilan orang. Serge tak masuk gelombang ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Minggu (26/4), di Jakarta.
Dengan demikian, terpidana yang akan dieksekusi adalah Mary Jane Veloso (Filipina); Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.