Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Mantan Direktur Pertamina Akan Ditolak

Kompas.com - 14/04/2015, 10:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi yakin hakim Riyadi Sunindyo akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hal itu menyusul ditolak dan digugurkannya sejumlah gugatan praperadilan lain yang diajukan oleh para tersangka KPK.

"Kami yakin hakim juga akan menolaknya," kata pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).

Suroso menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.

Sudah sepekan terakhir ini PN Jaksel melangsungkan sidang praperadilan yang diajukan Suroso. Menurut Nur, hakim memiliki alasan yang cukup kuat untuk tidak mengabulkan gugatan Suroso.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan tidak berwenang menangani perkara yang penetapan tersangka sebagai objeknya.

"Lembaga praperadilan hanya dapat menangani sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Dan itu sudah sesuai dengan KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menggugurkan gugatan dua gugatan praperadilan yang diajukan Udar Pristono dan Sutan Bhatoegana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com