JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, dibebaskannya anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdianto setelah ditangkap tangan bukan berarti dilepas selamanya oleh KPK. Ia memastikan Agung akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.
"Dilepas itu bukan berarti tidak akan diperiksa lagi. Nanti akan diperiksa," ujar Johan saat dihubungi, Minggu (13/4/2015).
Setelah tangkap tangan dilakukan pada Kamis (9/4/2015), KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam terhadap tiga orang yang ditangkap. Setelah itu, KPK menetapkan anggota DPR RI Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebagai tersangka dan membebaskan Agung. (Baca: KPK Lepas Anggota Polsek Menteng yang Ditangkap bersama Kader PDI-P)
Menurut Johan, KPK melepaskan Agung karena dalam pemeriksaan belum ditemukan dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan Agung. "Kemarin penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK," kata Johan.
Agung ditangkap petugas KPK saat tengah mengantar sejumlah uang dari Andrew kepada Adriansyah. Diduga, peran Agung sebagai kurir atau perantara uang.
"KPK kan harus menentukan (tersangka) yang benar-benar kuat. Kemarin itu yang benar-benar kuat ada niat jahatnya AH sama A," kata Johan.
KPK menangkap Adriansyah dan Agung di Swiss-Belhotel Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015) sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Diduga, Andrew merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Sementara Andrew Hidayat sebagai pihak pemberi uang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.