Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPK, Ganti Rugi Rp 300 Miliar yang Diajukan Sutan Bhatoegana Tidak Berdasar

Kompas.com - 07/04/2015, 20:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, tuntutan ganti rugi yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, dalam gugatan praperadilan tidak berdasar. Melalui kuasa hukumnya, Sutan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan imateriil sebesar Rp 300 miliar kepada KPK.

"Dengan demikian, sudah jelas bahwa permohonan pemohon mengenai ganti kerugian adalah tidak berdasar sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata anggota Biro Hukum KPK, Yadyn, saat membacakan tanggapan atas gugatan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).

Ganti rugi itu dimasukkan Sutan dalam gugatannya atas langkah KPK yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. Politisi Partai Demokrat itu menganggap tindakan yang dilakukan KPK tidak sah.

Yadyn mengatakan, Pasal 1 angka 10 huruf c KUHAP menyebutkan bahwa permintaan ganti rugi atau rehabilitasi pada praperadilan dapat dilakukan atas perkara yang tidak diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, pada Pasal 1 angka 24 KUHAP, ganti kerugian merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.

"Sementara itu, di dalam Pasal 95 KUHAP, ini disebabkan karena dia bukan orang yang disangka atau dituduh, dan kemudian yang ia terangkan benar," ujarnya.

Yadyn menambahkan, dalam penanganan perkara Sutan, KPK telah menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai amanat perundang-undangan. KPK pun tidak mendapati adanya kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan Sutan.

"Tidak ada penghentian perkara pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan terhadap perkara yang melibatkan pemohon," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com