Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Masuk Pengadilan, Jaksa Sebut Praperadilan Udar Pristono Gugur

Kompas.com - 06/04/2015, 16:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, telah gugur karena perkara tersebut telah masuk ke tingkat pengadilan.

"Ya, otomatis gugur, kan ini sudah berlangsung di pengadilan," ujar jaksa Victor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Sementara itu, Pristono bersikukuh bahwa praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan tetap berjalan. Menurut dia, sidang kasus pidana dan sidang praperadilan dapat dilakukan bersamaan.

"Besok pagi diundang lagi dan harus datang. Artinya ya, masih berjalan. Kita kan fine aja. Sidang jalan, praperadilan jalan," kata Pristono.

Pristono sedianya menjalani sidang perkara korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota teritegrasi bus transjakarta (APTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI Tahun 2013 hari ini. Namun, ia datang tanpa didampingi oleh tim penasihat hukumnya, yang sedang mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Pristono meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang tersebut hingga penasihat hukum dapat mendampinginya dalam sidang. Sidang akhirnya ditunda hingga Senin (13/4/2015) pukul 10.00 WIB.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pristono menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp 1,07 triliun. Tim pengacaranya menilai bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus. Sementara itu, di PN Jakarta Selatan, Pristono menjalani sidang praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta. Enam pihak tersebut adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.

Pristono mengaku tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bus transjakarta pada 2013. Hal itulah yang ia perjuangkan lewat pengajuan gugatan praperadilan. Menurut dia, sampai saat ini kejaksaan tidak bisa membuktikan ada aliran dana korupsi yang ia terima. Oleh karena itu, ia menganggap penetapan status tersangka terhadap dirinya hanya didasarkan pada pengakuan salah satu perusahaan pemenang tender.

Pristono mengaku telah beberapa kali menanyakan perusahaan mana yang telah menyatakan pengakuan itu. Namun, kata dia, kejaksaan tak kunjung mau menjawab. Dia juga mengaku telah beberapa kali meminta dipertemukan dengan perusahaan yang bersangkutan, tetapi kejaksaan tidak pernah memberikan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com