JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa uang muka untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara bukan kali ini saja diberikan. Namun, kali ini pemerintah memutuskan menambah jatah uang muka itu karena harga mobil yang meningkat akibat inflasi.
"Tahun 2015 ini, ada permintaan dari mereka. Karena inflasi, harga mobil juga sudah berubah sehingga ada perbaikan," kata Bambang di Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2015).
Dia mengatakan, sejak tahun 2015, pejabat negara dari Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menerima fasilitas ini. Pemberian uang muka, sebut Bambang, hanya ditujukan kepada para anggota serta hakim karena pimpinan sudah memiliki fasilitas mobil dinas.
Saat ditanya soal total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk uang muka mobil ini, Bambang tak mengingatnya. Sebab, alokasi ada di masing-masing lembaga penerima fasilitas itu.
"Contohnya DPR itu kan ada berapa anggotanya, dikalikan saja," kata Bambang.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. (Baca: Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Negara)
Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.