JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (26/3/2015) sore. Ia memenuhi panggilan penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sarpin datang bersama kuasa hukumnya, Aga Khan, sekitar pukul 16.30 WIB dan keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.10 WIB. Sarpin mengaku diperiksa sebagai pelapor untuk laporannya terhadap mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja.
"Saya diberi 16 pertanyaan tadi oleh penyidik, sudah saya jawab semua. Saya sebagai pelapor. Saya dipanggil sebagai saksi, sudah saya terangkan," kata Sarpin, Kamis sore.
Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu pun mengaku sudah menandatangani berita acara perkara (BAP). Ia mengatakan, dirinya hadir untuk memenuhi kewajibannya terhadap hukum.
Sementara itu, Aga mengatakan, kemungkinan pada minggu ini polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Sebelumnya diketahui, Aga membuat laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Komariah.
Laporan itu dibuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/952/III/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 13 Maret 2015. Menurut Aga, Komariah sempat melontarkan pernyataan kurang pantas terhadap Sarpin di sebuah media online.
Pernyataan dilontarkan Komariah terkait keputusan Sarpin memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Aga dan kawan-kawan membawa barang bukti tautan di salah satu media online yang menyatakan hakim Sarpin menelikung undang-undang (UU) dan Sarpin bodoh. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.