Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah Dipertanyakan

Kompas.com - 24/03/2015, 15:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. DPR dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam bidang pengawasan, khususnya dalam masa sidang kedua pada tahun 2015.

"Tindak lanjut DPR dalam bidang pengawasan masih lemah. Belum menunjukkan hasil apa-apa," ujar peneliti Formappi, Djadijono, dalam konferensi pers di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015).

Jono mengatakan, setidaknya ada tiga tanggung jawab DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pertama, DPR seharusnya melakukan tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 4.900 kasus yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan lembaga pemerintah.

Dari jumlah tersebut, kata dia, baru 17 kasus yang ditindaklanjuti oleh DPR pada tahun ini. Tindak lanjutnya pun dinilai tidak serius.

Kedua, menurut Jono, DPR memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, DPR perlu bersikap kritis terhadap program-program pemerintah yang berdampak langsung bagi rakyat, misalnya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dengan pengalihan subsidi bagi rakyat.

"Dalam masa sidang kemarin, pernah ada wacana penggunaan hak-hak anggota Dewan saat pemerintah ingin menaikkan harga BBM. Namun, wacana tersebut hilang dengan sendirinya," kata Jono.

Selain itu, menurut Jono, DPR memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, misalnya menindaklanjuti laporan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait aturan legislasi yang dibentuk.

Menurut Jono, fraksi-fraksi di DPR seharusnya membuat suatu perencanaan pengawasan secara lebih terstruktur sehingga tindak lanjut pengawasan dapat berjalan secara optimal.

Selain hanya menerima laporan, menurut Jono, DPR sebaiknya meneruskan bukti-bukti pelanggaran yang ditemukan kepada lembaga penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com