Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Aburizal Siapkan Gugatan ke PTUN jika Menkumham Sahkan Kepengurusan Agung Laksono

Kompas.com - 18/03/2015, 08:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie akan melakukan perlawanan secara hukum dan politik terkait konflik dualisme kepengurusan di internal partai. Perlawanan hukum akan dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, sementara secara politik Koalisi Merah Putih akan mengajukan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, mengungkapkan, perlawanan secara hukum akan difokuskan pada gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam gugatan itu, kubu Aburizal mempermasalahkan keabsahan penyelenggaraan Munas Jakarta serta keabsahan DPP tandingan pimpinan Agung Laksono dan Zainudin Amali dan sekaligus menggugat Menkumham Yasonna H Laoly.

"Kami fokus pada upaya hukum di PN Jakut sambil menunggu surat pengesahan Menkumham," kata Bambang, saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).

Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu juga mengomentari pernyataan Menkumham yang mengatakan Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan perpres terkait kepengurusan Golkar. Menurut Bambang, pengurus Golkar hasil Munas Bali telah sepakat untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ketika Menkumham mengeluarkan surat terkait pengesahan kepengurusan Golkar.

"Kalau surat itu keluar, tentu kami juga langsung gugat ke PTUN," ujarnya.

Menkumham Yasonna H Laoly mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dihasilkan dari Munas Jakarta. Ia meminta Agung Laksono segera menyusun kepengurusan dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Agung telah melaporkan susunan kepengurusannya ke Kemenkumham pada Selasa (17/3/2015).

Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie menyatakan menolak mengakui kepengurusan Agung dan akan melakukan perlawanan secara hukum serta politik. Penolakan kubu Aburizal terhadap kepengurusan Agung karena Munas Jakarta dianggap minim legitimasi dan ada dugaan pemalsuan surat mandat peserta munas.

Selain itu, Menkumham juga dinilai menggunakan kewenangannya untuk mencapai keuntungan politik kelompok tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com