JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dihadapkan pada darurat kekerasan seksual. Komnas Perempuan mencatat setiap harinya ada 35 perempuan Indonesia yang dilecehkan secara seksual. Total kasus kekerasan seksual itu kini mencapai angka 293.000.
Dengan fenomena itu, peran serta pemerintah untuk segera membuat perlindungan masih dinantikan. Salah satunya adalah dengan menggolkan Rancangan Undang-undang Kekerasan Seksual. Demikian disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah usai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor presiden, Senin (16/3/2015).
Masruchah mengungkapkan RUU Kekerasan Seksual sebenarnya sudah sempat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada 2009-2014 namun kali ini tidak masuk kembali dalam prolegnas. Padahal, sebut Masruchah, banyak kekerasaan seksual yang tak memiliki payung hukum.
Dia menyebut dari 15 jenis kekerasan seksual, Indonesia hanya mengatur tiga di antaranya yakni pemerkosaan. eksploitasi seksual, dan perdagangan perempuan. Sementara 12 jenis kekerasan seksual tidak diatur seperti intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaam.
"Soal incest, poligami, pemaksaan aborsi, pemaksaan pakai kontrasepsi belum ada payung hukum. Kami dorong ada payung hukumnya. Negara harus hadir soal itu," ucap Masruchah.
Menurut dia, kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan sudah sangat luar biasa bahkan jika dibandingkan kekerasan seksual pada anak. Data kasus kekerasan seksual yang dimiliki Komnas Perempuan bahkan realitanya bisa jauh lebih besar karena korban biasanya jarang melapor.
"Data saat ini, setiap hari 35 perempuan alami kekerasan seksual, setiap dua jam ada kekerasan seksual. Ini sudah darurat, ini adalah sebuah kejahatan manusia," imbuh dia.
Di dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi tadi, sebut Masruchah, Presiden sepakat untuk mendorong RUU Kekerasan Seksual masuk ke dalam prolegnas tahun 2016. Komnas Perempuan, kata Masruchah, juga sudah berbicara dengan menteri terkait hingga parlemen untuk membuka lagi kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan ini.
Sulit diungkap
Berdasarkan temuan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2001-2012, kekerasan Seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan.
Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam.
Menurut Masruchah, kondisi itu diperparah dengan perangkat hukum pidana yang ada di Indonesia yang justru lebih melindungi tersangka atau pun terdakwa.
"Aturan hukum yang ada di Indonesia, sama sekali belum melindungi hak korban. Ini yang harus diubah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.