JAKARTA, KOMPAS.com — Meski melawan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, tetapi fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih belum memutuskan untuk menggulirkan hak angket. Hak menyelidiki yang dimiliki oleh setiap anggota DPR itu baru akan digunakan dalam keadaan terpaksa.
"Bila dalam keadaan terpaksa, kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak konstitusi kami yang diberikan Undang-Undang 1945 dan undang-undang lainnya yang berlaku kepada pemerintah, terhadap situasi dan kebijakan yang sudah diambil Menkumham," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam pernyataan sikap KMP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Hadir dalam kesempatan itu di antaranya Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis, dan Dimyati Natakusuma (PPP kubu Djan Faridz). Hanya PAN yang tak hadir karena masalah teknis.
Selain hak angket, anggota DPR juga memiliki hak interpelasi atau hak bertanya dan hak menyatakan pendapat. Namun, sejak awal, rapat konsultasi yang dilakukan Aburizal Bakrie bersama DPD I dan II seluruh Indonesia sudah menghasilkan keputusan agar digunakan hak angket untuk menyelidiki hal-hal yang janggal dalam keputusan Menkumham tersebut.
"Kami ingatkan Menkumham bahwa negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sebagai menteri hukum, seharusnya Laoly bertindak hati-hati, tidak melawan UU," ujar Bambang.
Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memutuskan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca: Aburizal: Keputusan Menkumham Cederai Keadilan dan Demokrasi)
Menkumham meminta Agung segera menyusun kepengurusan Partai Golkar dan menyerahkannya ke Kemenkumham untuk disahkan. Agung wajib memberi ruang kepada semua kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria. (Baca: Menkumham Minta Agung Susun Kepengurusan Golkar untuk Disahkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.