Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didampingi Puluhan Kader Golkar, Idrus Temui Menkumham

Kompas.com - 11/03/2015, 14:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (11/3/2015), untuk menemui Menkumham Yasonna Laoly. Idrus datang bersama puluhan kader Partai Golkar dari dewan pimpinan daerah dan cabang.

"Saya dengan ketua DPD seluruh provinsi dan kabupaten/kota, bersama, kami datang ke Kemenkumham untuk menjelaskan beberapa hal terkait surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin," ujar Idrus di Gedung Kemenkumham.

Idrus mengaku sengaja mengajak para kader Partai Golkar dari daerah untuk menyampaikan langsung kepada Yasonna terkait keberatannya atas surat keputusan Menkumham. Yasonna memutuskan bahwa pemerintah mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Idrus mengatakan, semua kader tersebut telah melakukan pertemuan semalam dengan DPP Partai Golkar dan meminta pimpinan pusat melayangkan protes ke Yasonna. Mereka menilai keputusan Yasonna telah mencederai nilai demokrasi.

"Kami sekaligus melampirkan putusan itu dan berharap masih ada kejernihan pikiran Yasonna untuk melihat masalah ini," kata Idrus.

Idrus sebelumnya telah melaporkan kubu Agung Laksono ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Pihaknya juga berencana melaporkan Yasonna ke polisi. (Baca: Golkar Kubu Aburizal Berencana Laporkan Menkumham ke Polisi)

Yasonna mengatakan bahwa keputusannya mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol berlandaskan pada surat putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut Yasonna, putusan tersebut menyatakan bahwa majelis hakim sepakat mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono sebagaimana hasil dalam munas di Ancol.

Majelis Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu. Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.

Sementara itu, Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com