Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Golkar Kubu Aburizal Bergerak ke Bareskrim, Kemenkumham dan DPR

Kompas.com - 11/03/2015, 05:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie langsung bergerak hari ini, Rabu (11/10/2016), dalam menyikapi keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui Partai Golkar kubu Agung Laksono. Mereka akan mendatangi tiga institusi sekaligus, yakni Bareskrim Mabes Polri, Kantor Kemenkumham, dan Gedung DPR untuk melakukan perlawanan secara hukum maupun politik.

"Besok kita bergerak, kumpul di sini jam 08.00 WIB. Kita ke Bareskrim, Kemenkumham dan DPR," kata Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid dalam rapat konsultasi kubu Aburizal di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Hadir dalam rapat tersebut ratusan pengurus Dewan Pimpinan Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hadir juga sejumlah elite DPP Partai Golkar.

"Kita berangkat bersama pakai bus. Tidak ada yang berangkat sendiri-sendiri," ucap Nurdin.

Kubu Aburizal akan ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kubu Agung dalam penyelenggaraan Munas di Ancol, Jakarta. Mereka menuding pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh pengurus DPD yang tidak mempunyai hak suara, agar Munas Ancol mencapai kuorum.

Lalu kunjungan ke Kemenkumham untuk memprotes langsung putusan Menkumham Yasona H Laoly. Mereka menilai, putusan tersebut tidak sesuai putusan Mahkamah Partai yang dijadikan landasan.

Terakhir, kunjungan ke DPR dimaksudkan untuk meminta agar DPR menggunakan hak angket atau hak penyelidikan terhadap keputusan Menkumham itu. Sebab, keputusan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Namun, Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, membantah kubunya akan mendatangi Kantor Kemenkumham dan DPR. Menurut dia, hari ini hanya akan ada pelaporan kubu Agung ke Bareskrim.

"Itu (ke Kemenkumham dan DPR) hanya usulan yang disuarakan kader. Tentu kita kaji lagi," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com