Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Merasa Jadi Sasaran Kriminalisasi karena Bela KPK

Kompas.com - 04/03/2015, 23:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kini dibidik Polri dengan tudingan melakukan korupsi sistem pembayaran online untuk payment gateway dalam fasilitas pelayanan publik. Denny mengatakan bahwa kasus yang dialamatkan pada dirinya ini adalah bagian kriminalisasi yang dilakukan Polri. Kriminalisasi, menurutnya, terjadi lantaran dia belakangan getol membela Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ini adalah bagian dari kriminalisasi kepada KPK dan para pendukungnya seperti saya, Yunus Hussein (mantan Kepala PPATK) dan Majalah Tempo. Terindikasi dengan waktunya yang bersamaan dengan advokasi kasus KPK, diproses dengan super cepat, dan dugaan kasus yang berubah-ubah," kata Denny di Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Denny mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya kriminalisasi biasa. Menurutnya, ini adalah kriminalisasi pada inovasi pelayanan publik antipungli berbasis teknologi, yakni terkait sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembuatan paspor.

"Ini awalnya manual, diubah menjadi elektronik. Dengan berbasis IT, sistem pembayaran pembuatan paspor lebih cepat, mengurangi antrian, lebih transparan, nihil pungli," ucap Denny.

Mengenai tudingan kerugian negara mencapai Rp 32 miliar, menurut Denny itu adalah uang pembayaran biaya paspor yang sudah disetor ke Kemenkeu oleh Bank BNI yang menjadi bank penampung. (Baca: Denny Indrayana Bantah Tudingan Gede Pasek soal Penyimpangan Rp 32 Miliar)

"Saya dapat laporannya tiap hari dan itu sudah disetor ke Kemenkeu. Jadi tidak ada korupsinya," kata dia.

Sedangkan biaya Rp 5 ribu untuk mengakses sistem tersebut menurutnya, dalam transaksi yang tersambung dengan perbankan adalah hal yang biasa terjadi.

"Itu adalah wajar. Bahkan dalam konteks di Kemenkumhan, biaya demikian tidak  wajib. Artinya, jika pemohon paspor keberatan bisa melakukan pembayaran manual yang gratis (Permenkumham Nomor 18 Tahun 2014). Karena biaya itu atas persetujuan pemohon, tidak wajib, maka tidak dapat dikatakan pungli," tuturnya.

Denny juga menambahkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dinyatakan bahwa ada perbaikan pelayanan publik, meski juga menemukan beberapa persoalan teknis.

"Yang pasti tidak dikatakan ada kerugian negara, dan tidak ada pula rekomendasi membawa masalah ini ke penegak hukum," ujar Denny.

"Singkatnya, pembayaran PNBP secara elektronik dalam pembuatan paspor, yang merupakan perbaikan pelayanan publik mengurangi antrian tanpa pungli berbasis teknologi ini, seharusnya diakui sebagai inovasi, dan bukan justru dikriminalisasi apalagi dituduh korupsi, khususnya karena kasus ini sebenarnya terkait advokasi Denny Indrayana dalam menyelamatkan lembaga KPK," ucapnya. (Yulis Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com