JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar mengakui jika putusan Mahkamah Partai Golkar bisa ditafsirkan berbeda oleh masing-masing kubu yang bertentangan. Oleh karena itu, menurut dia, putusan akhir mengenai pengurusan kubu mana yang dinyatakan sah berada di tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Ya, keputusannya memang seperti yang dibacakan tentu masing-masing menafsirkannya berbeda-beda tapi biar nanti Menteri Hukum dan HAM yang memutuskannya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah nasional yang digelar di Jakarta, Agung Laksono, akan mendaftarkan kepengurusan partainya ke Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diambil setelah dua dari empat hakim dalam Mahkamah Partai Golkar menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil munas itu.(Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)
Dua hakim Mahkamah Partai, yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin, dalam putusan Mahkamah Partai mengakui DPP Golkar hasil Munas Jakarta. Namun, DPP Golkar hasil Munas Jakarta harus mengakomodasi kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Di sisi lain, dua anggota Mahkamah Partai lainnya, Muladi dan Natabaya, memilih menunggu hasil dari permohonan kasasi yang diajukan oleh DPP Golkar hasil Munas Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Baca: Kubu Ical Tak Terima Kubu Agung Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)
Sebelumnya, PN Jakarta Barat menyatakan bahwa perselisihan pengurusan Partai Golkar harus diselesaikan. Pihak Munas Bali telah mendaftarkan kasasi atas putusan putusan PN Jakbar tersebut. Terkait dengan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri yang diajukan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie tersebut, Kalla kembali mengatakan bahwa penilaian akhirnya ada di tangan pemerintah. (Baca: Menkumham Sebut Putusan Mahkamah Partai Golkar Masih Simpang Siur)
"Tapi ini kan semua minta putusan mahkamah partai itu undang-undang berbunyi begitu. Nah memang nanti penilaiannya oleh pemerintah tentang keputusannya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.