JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi sistem pembayaran online (payment gateway) dalam pembuatan paspor di Kemenkumham. Denny menilai, tindakan pelaporan itu merupakan bentuk kriminalisasi atas inovasi.
"Ini adalah kriminalisasi pada inovasi pelayanan publik antipungli berbasis teknologi," kata Denny saat berkunjung ke redaksi Kompas TV, Rabu (4/3/2015). Denny menjelaskan, ketika ia masih menjabat sebagai Wamenkumham, dirinya berkeinginan untuk mengubah sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembuatan paspor, yang awalnya manual menjadi elektronik. Dengan perubahan ini, banyak keuntungan yang diterima masyarakat.
"Sistem pembayaran pembuatan paspor lebih cepat, mengurangi antrian, lebih transparan, nihil pungli," katanya.
Denny menduga, laporan atas dirinya tersebut merupakan bagian dari perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri. Pasalnya, selama ini ia dikenal sebagai barisan pembela KPK.
"Ini adalah bagian dari kriminalisasi kepada KPK dan para pendukungnya. Terindikasi dengan waktunya yang bersamaan dengan advokasi kasus KPK, diproses dengan super cepat, dan dugaan kasus yang berubah-ubah," katanya.
Untuk kasus di kepolisian, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, kasus itu dilaporkan pertama kali oleh Syamsul Rizal pada 10 Februari 2015. Pelaporan tersebut menyebutkan bahwa Denny Indrayana sebagai terlapor. Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.