Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Istilah Empat Pilar Kembali Digunakan untuk Sosialisasikan Pancasila

Kompas.com - 04/03/2015, 15:39 WIB
advertorial

Penulis


Istilah "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" yang sebelumnya digunakan MPR untuk merujuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika, sempat menjadi polemik. Namun, atas kesepakatan MPR dan Mahkamah Konstitusi (MK), istilah 'empat pilar' tetap dapat digunakan untuk program sosialisasi yang dilakukan MPR. Bagaimana istilah tersebut akhirnya tetap dapat digunakan?

Jawabannya ada pada diskusi Penggunaan Istilah 'Empat Pilar' yang diselenggarakan di Perpustakaan MPR, Senin (2/3/2015). Pada diskusi ini, Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Ahmad Basarah beserta Ketua MK Arief Hidayat berbagi mengenai bagaimana akhirnya istilah empat pilar bisa digunakan kembali untuk mensosialisasikan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MRR RI, NKRI sebagai bentuk negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Sebelumnya, frasa 'empat pilar' dipermasalahkan. Beragam persepsi muncul untuk frasa tersebut. Pilar sering diartikan sebagai tiang pancar yang sejajar. Dengan istilah tersebut, Pancasila dipersepsikan sejajar dengan tiga pilar lainnya.

"Pilar diasosiasikan sebagai yang sejajar dengan nilai-nilai yang lain. Padahal Pancasila sifatnya fundamental," tutur Basarah.

Istilah Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara juga pernah dibatalkan MK pada awal April 2014. Saat itu MK memutuskan frasa "empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Frasa tersebut tidak dapat digunakan untuk menyebut Pancasila.

Pada diskusi, Basarah kemudian menekankan, penggunaan istilah pilar bukan dimaksudkan untuk menyejajarkan Pancasila dengan pilar yang lain.

"Istilah pilar menurut KBBI bukan hanya tiang pancang yang sejajar, tapi juga berarti sesuatu yang induk, yang pokok," ungkapnya.

Pimpinan MPR pada pertengahan Februari lalu telah melakukan konsultasi dengan pimpinan MK untuk menegaskan kembali aspek legalitas kegiatan sosialisasi empat pilar yang diselenggarakan oleh MPR. Kemudian, MPR menempuh jalan tengah. MPR tetap menghormati putusan MK mengenai pelarangan penggunaan istilah "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara". Meski begitu, Basarah menyatakan, MPR tidak dapat meninggalkan warisan dari pimpinan MPR sebelumnya, Taufik Kiemas, mengenai penggunaan 'empat pilar'. Ia mengatakan, frasa tersebut sudah cukup menjadi merek dalam rangka sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan demikian, jalan tengah yang ditempuh ialah Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tidak lagi mempergunakan istilah "Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara", dan menggantinya dengan istilah "Sosialisasi Empat Pilar MPR RI".

Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, program sosialisasi seperti yang dilakukan MPR RI ini merupakan kegiatan yang positif. "Sebetulnya kegiatan itu tidak ada yang bertentangan. Saya kira kegiatan itu sangat patut diapresiasi," ungkap Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com