Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Terima Kasasi KPK, Ini Argumentasinya

Kompas.com - 22/02/2015, 16:03 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung didesak untuk segera menerima pengajuan kasasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Pasalnya, putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Budi dianggap bisa menimbulkan kesimpangsiuran pada masa mendatang.

"MA harus mau menerima permohonan kasasi ini agar terdapat kepastian hukum ke depan," kata Peneliti LeIP Arsil dalam diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Arsil mengungkapkan, MA harus berani keluar dari Pasal 45 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA yang tidak memasukkan praperadilan sebagai obyek kasasi. Penyimpangan terhadap pasal tersebut dianggap tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan.

"Karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum," ucap Arsil.

MA, lanjut dia, juga perlu melakukan terobosan hukum untuk mengoreksi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan dengan cara menerima kasasi KPK. Ada tiga alasan yang mendasari hal tersebut.

"Pertama, putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan. Dua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan tiga Kasasi adalah forum judex jurist di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," kata Arsil.

Menurut Arsil, kasasi menjadi pilihan yang diambil karena MA perlu menjawab pertanyaan seperti apakah penetapan tersangka bisa menjadi obyek praperadilan atau tidak. Selain itu, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan oleh MA. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertimbangan yang digunakan hakim Sarpin Rizaldi dalam mengabulkan gugatan Budi.

"Sekarang kalau tidak dijawab di kasasi, maka akan membuat ketidakseimbangan, ketidakpastian hukum. Beban perkara di MA akan meningkat. MA harus berani mengorbankan satu perkara untuk kepentingan yang lebih besar," imbuh Arsil.

Seperti diberitakan, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin menilai penetapan tersangka itu tidak sah. Atas putusan ini, KPK pun akhirnya mengajukan kasasi. Tim hukum beserta pejabat struktural KPK menilai, putusan praperadilan memberatkan KPK sehingga perlu dilakukan upaya hukum. Pengajuan kasasi ini ditangani oleh Biro Hukum KPK pada tanggal 20 Februari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com