"Pagi ini, jam 08.25 WIB, Labora Sitorus sudah berhasil dieksekusi," ujar Prasetyo, kepada wartawan, Jumat pagi.
Prasetyo mengatakan, eksekusi Labora melibatkan sekitar 600 personel Polri, 60 personel TNI Angkatan Laut, dan 60 personel TNI Angkatan Darat. Eksekusi tersebut, kata Prasetyo, juga dibantu oleh masyarakat setempat.
Mengenai apakah Labora akan tetap ditahan di LP Sorong atau tidak, kejaksaan akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun. Menurut Yusuf, uang Labora mengalir ke sejumlah pihak.
PPATK menemukan lebih dari 1.000 kali transaksi penarikan dan penyetoran dana oleh Labora dan pihak terkait lainnya untuk kepentingan Labora.
"Total yang ditransaksikan secara tunai diketahui berjumlah Rp 1 triliun," ujar Yusuf.
Labora kemudian meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, ia tidak kembali lagi, hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai. Sekitar 1.000 orang gabungan pekerja PT Rotua dan warga sekitar perusahaan itu berunjuk rasa mendukung Labora. Mereka menggunakan sepeda motor dan truk serta membawa sebuah ekskavator menuju kantor Kejari Sorong dan DPRD Kota Sorong. PT Rotua adalah perusahaan pengolahan kayu milik Labora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.