Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpak: Kasus BG Tidak Bisa Dihentikan, KPK Buat Sprindik Baru atau PK

Kompas.com - 17/02/2015, 17:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean meminta KPK tidak menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Meskipun hakim memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah, kata Tumpak, KPK tidak dapat menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Tidak bisa, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan meski ada putusan praperadilan," ujar Tumpak saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).

Tumpak mengatakan, jika status tersangka dianggap tidak sah sehingga harus ditanggalkan, maka KPK harus membuat surat penyidikan (sprindik) baru. Dengan demikian, lanjut dia, KPK dapat melanjutkan penyidikan terhadap Budi.

"Mungkin bisa buat sprindik baru dengan formulasi berbeda. Kalau putusan itu tidak bisa bicara dengan substansi," ujar Tumpak.

Tumpak menilai, hakim Sarpin Rizaldi yang mengambil putusan dalam sidang tersebut telah melakukan terobosan yang salah. Ia mengatakan, sudah jelas tertera dalam undang-undang bahwa status tersangka tidak dapat diajukan menjadi objek praperadilan. (baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

"Ini hal yang baru karena penetapan tersangka bukan substansi yang dapat diajukan objek praperadilan. Hakimnya memperluas," kata anggota Tim Independen bentukan Presiden Joko Widodo itu.

Oleh karena itu, Tumpak juga mendorong KPK untuk segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan calon Kapolri itu.

"Kami harap putusan ini bisa dianulir jadi ajukan PK ke MA. Kalau ini dibiarkan saja, ini berbahaya," kata dia.

KPK belum memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi putusan praperadilan tersebut. KPK ingin membaca terlebih dulu putusan Hakim Sarpin. (baca: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tak Sah, KPK Tunggu Salinan Putusan)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan bakal melanjutkan pengusutan kasus Budi Gunawan. Bambang mengatakan, KPK akan mempelajari secara tekstual putusan praperadilan yang dimenangkan pihak Budi. (baca: Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan, KPK Yakin Masih Ada Jalan Keluar)

Adapun Budi Gunawan meminta semua pihak, terutama KPK, agar menghormati putusan praperadilan. (baca: Budi Gunawan Minta KPK Patuhi Putusan Praperadilan)

Budi mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan KPK atas putusan praperadilan itu. Putusan praperadilan, kata dia, final dan mengikat dan tidak dimungkinkan upaya hukum lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tarik Lengan Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com