Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hakim Sarpin Putuskan Praperadilan Budi Gunawan Vs KPK

Kompas.com - 16/02/2015, 07:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sidang praperadilan Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir, Senin (16/2/2015). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan menerima atau menolak gugatan yang diajukan Budi atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini, akan dijaga oleh 500 personel Polri dan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Proses persidangan gugatan ini sendiri telah berlangsung sepanjang sepekan kemarin. Kedua pihak, baik pihak Budi mau pun KPK sama-sama menyatakan optimistis dalil mereka diterima hakim.

Kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan dalilnya bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Alasannya, pertama, penetapan tersangka kliennya tidak didahului serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Kedua, keputusan penetapan tersangka kliennya dilakukan hanya oleh empat orang pimpinan KPK. Ketiga, penyelidik perkara Budi di KPK tidak sesuai undang-undang, yakni bukanlah berasal dari Polri.

"Itu saja intinya. Mengabulkan gugatan kami, saya rasa keputusan baik bagi bangsa ini," ujar Maqdir, melalui sambungan telpon, Senin pagi.

Sementara itu, kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, juga menyatakan keyakinannya KPK memenangkan gugatan praperadilan. Menurut dia, sejumlah saksi menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka Budi oleh KPK adalah sah. Pertama, penetapan tersangka Budi telah didahului dengan bukti saksi dan dokumen yang cukup. Kedua, tidak ada satupun pasal di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pengambilan keputusan harus melalui lima orang pimpinan KPK. Ketiga, penyelidik KPK bukan berasal dari Polri sangat dimungkinkan sesuai dengan Pasal 45 UU KPK.

"Kita berdoa saja, semoga putusan hakim yang terbaik," ujar Chatarina.

Seperti diberitakan, Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke DPR RI. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com