SUKABUMI, KOMPAS.com - Data Badan Narkotika Nasional menunjukkan ada 35 narkoba jenis baru yang masuk ke Indonesia. Bahkan, saat ini kartel, pengedar, maupun kurirnya mulai mengedarkannya ke seluruh daerah.
"Di dunia ada 350 narkoba jenis baru dan 35 jenis di antaranya sudah masuk ke Indonesia," kata Kepala Sub Bagian Humas BNN Krisna kepada Antara di Balai Besar Rehabilitasi Narkoba Lido, Jumat (13/2/2015).
Menurut Krisna, kasus narkoba jenis baru ini seperti salah satunya yang digunakan oleh artis papan atas yakni Raffi Ahmad yang pada saat itu, BNN menemukan zat adiktif itu di rumahnya.
Setelah dilakukan penelitian narkoba itu jenis metilon yang merupakan salah satu jenis baru dan keberadaanya tidak masuk dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
Ditemukannya puluhan jenis narkoba jenis baru ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu pangsa pasar terbesar yang dimanfaatkan oleh kartel maupun sindikat peredaran narkoba jaringan internasional.
Selain itu, dari hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya di Indonesia saat ini ada sekitar 4,2 juta pecandu narkoba.
Bahkan, angka ini bisa saja terus meningkat mengingat setiap waktunya pengguna narkoba terus bertambah, yang bahkan sudah masuk ke kalangan pelajar tingkat SMP. Dengan kondisi yang seperti ini, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan status negara ini ke dalam darurat narkoba sebab yang diungkap pihaknya maupun kepolisian ibarat fenomena gunung es.
"Mereka yang diketahui sebagai pecandu maupun pengedar hanya bagian permukaannya saja, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan lebih besar jika terungkap sampai dasarnya," ucap Krisna.
Di sisi lain, untuk memutus peredaran narkoba ini salah satunya adalah merehabilitasi si pecandunya. Karena jika pengguna narkoba masih ada maka peredaran dan pasokannya pun tidak akan berhenti.
Sehingga BNN, menurut Krisna, saat ini sudah mengubah pola pikir, yakni sehatkan atau rehabilitasi pecandunya dan tangkap dan hukum seberat-beratnya para pengedar.
Dengan cara rehabilitasi ini diharapkan bisa memutus mata rantai peredaran narkoba, karena jika si pencandu dimasukan ke dalam penjara bukan akan lebih baik tetapi bisa memperparah kondisinya seperti akan bersosialisasi dengan bandar dan kurir sehingga yang awalnya pecandu akhirnya ikut-ikutan mengedarkkan.
"Kami juga tengah melaksanakan progam pemerintah yakni merehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba sebagai antisipasi peredaran barang ini," kata Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.