Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Mustahil Anggap Pimpinan KPK Harus Lima Orang

Kompas.com - 13/02/2015, 10:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa bekerja meski tidak dipimpin oleh lima orang pimpinan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK tidak mutlak harus berjumlah lima orang.

Hal itu disampaikan Zainal Arifin Mochtar, dosen Universitas Gadjah Mada dalam sidang praperdilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Zainal dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara oleh kuasa hukum KPK.

"Dalam konteks struktur pasal-pasal di UU KPK, mustahil menganggap pimpinan KPK itu harus lima orang," ujar Zainal ketika ditanya soal kolektif kolegial pimpinan KPK.

Menurut Zainal, dalam perjalanan KPK, kemungkinan pasti ada kondisi di mana pimpinan KPK berjumlah kurang dari lima orang. Misalnya, seperti yang terjadi saat ini ketika Busro Muqqodas habis masa jabatannya, tetapi DPR RI belum melakukan fit and proper test untuk mengisi kekosongan pimpinan.

"Masak cuma gara-gara itu KPK tidak aktif? Tidak kan," lanjut Zainal.

Zainal lalu mencontohkan ketika ada perkara tindak pidana korupsi yang tersangkanya memiliki hubungan darah dengan salah satu pimpinan KPK. Pimpinan tersebut tidak boleh terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam Pasal 36 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang menangani perkara yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota KPK yang bersangkutan.

"Apakah kasus itu tidak boleh diputuskan sampai berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK? Itu mustahil," ujar Zainal.

Zainal menganggap kondisi tersebut sebagai celah hukum kelemahan UU KPK. Dia menyarankan KPK menutup celah hukum tersebut dengan membuat peraturan turunan terkait pengambilan keputusan pimpinan KPK.

Tim pengacara Budi Gunawan sebelumnya mempermasalahkan jumlah pimpinan yang tidak lima orang ketika menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka. Saat itu, pimpinan KPK berjumlah empat orang setelah masa jabatan Busyro habis pada Desember 2014.

Sidang praperadilan lanjutan Jumat ini, mengagendakan pembuktian dari tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan. Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan pada Senin (16/2/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com