Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri dengan Sidik Jari Biometrik

Kompas.com - 12/02/2015, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan, Kemenaker menerbitkan aturan baru untuk mengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dengan KTKLN elektronik atau e-KTKLN yang menggunakan metode sidik jari biometrik dan terhubung dengan  Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07/2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN.

Menurut Hanif, aturan mulai berlaku dalam tiga bulan mendatang. Dengan demikian, masih ada masa transisi untuk digunakan sebagai persiapan bagi BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri beserta KBRI/KJRI dalam penerapannya.

“Dengan penerapan e-KTKLN ini kita tunduk pada perintah Presiden untuk menghapus KTKLN sesuai aspirasi TKI. Namun, kita juga tunduk pada amanat Undang-Undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,” ujar Hanif di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Inti dari penerbitan Permenaker baru ini adalah perubahan paradigma dalam penerapan KTKLN. Dalam paradigma yang  dulu, TKI wajib memiliki KTKLN. Namun, sekarang paradigmanya diubah, sebab negara yang wajib menyediakan KTKLN,

“Negara wajib menyediakan KTKLN karena intinya KTKLN itu adalah data yang dibutuhkan negara dalam rangka untuk memastikan adanya perlindungan terhadap TKI di luar negeri,“ kata dia.

Hanif melanjutkan, pembuatan e-KTKLN diproses pada saat TKI ikut PAP di lokasi penyelenggaraan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan). Hal ini menyebabkan pembuatan E-KTKLN lebih terawasi, karena pada saat PAP ada unsur BP3TKI, TKI, PPTKIS, DInas Tenaga Kerja, BLKLN dan pihak lainnya.

“Selama ini kan KTKLN diproses sebelum TKI terbang, di konter-konter di bandara atau di BP3TKI sehngga menyebabkan terjadinya situasi yang rawan pungli pada TKI. Ini yang kita ubah sehingga pungli bisa diberantas,” ujar Hanif.

Selama ini sering terlontar adanya keluhan terkait praktik pungli dalam pembuatan KTKLN. Padahal sebenarnya penerapan KTKLN memiliki unsur pelayanan negara bagi TKI sekaligus kewajiban TKI untuk memiliki KTKLN sebagai syarat bekerja di luar negeri.

“Dengan adanya e_KTKLN ini keluhan pungli pembuatan KTKLN bisa dihentikan. Namun memang  terkadang di lapangan ada kesalahpahaman saat membuat KTKLN itu harus membayar. Padahal sebenarnya itu biaya untuk membayar asuransi yang diwajibkan. Itukan esensinya berbeda antara KTKLN dan biaya asuransi,” kata dia.

Dalam Permenaker baru ini pun diatur bagi eks –TKI atau TKI yang ingin kembali bekerja ke luar negeri, maka tidak perlu lagi mengurus KTKLN di BP3TKI atau di Counter-counter yang ada di bandara.

“Bagi eks TKI, saat tanda tangan perpanjangan kontrak cukup datang ke Atase Naker/KBRI. Ini tentunya akan mempermudah bagi TKI dan PPTKIS,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com