Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Hasto Dianggap Kurang untuk Langsung Bentuk Komite Etik KPK

Kompas.com - 09/02/2015, 20:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan ke pengawas internal KPK masih tidak cukup untuk diputuskan membuat komite etik. Hasto, kata Johan, baru menyerahkan bukti dokumentasi berupa sejumlah foto terkait pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan elite PDI-P.

"Dari keterangan pengawas internal, Hasto menyerahkan beberapa foto ke pengawas internal. Tentu kita butuhkan tidak hanya foto untuk ditindaklanjuti membentuk komite etik," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Siang tadi, Hasto memenuhi undangan KPK untuk mengklarifikasi pernyataan yang dibeberkan Hasto di hadapan Komisi III DPR RI terkait Abraham. Namun, kata Johan, adanya bukti tersebut tidak lantas pengawas internal KPK akan langsung membentuk komite etik. Pengawas internal KPK akan meneliti dahulu apakah terbukti ada pelanggaran etik oleh Samad berdasarkan bukti-bukti itu.

"Nanti diteliti dulu oleh pengawas internal. Saya dapat info tadi Hasto memberikan sejumlah foto. Nanti katanya akan ada rekaman, tapi menyusul," kata Johan.

Setelah bukti diteliti, kata Johan, pengawas internal akan mengusulkan dan berunding dengan pimpinan KPK yang tidak terkait dengan kasus ini. Jika disepakati untuk membentuk komite etik, selanjutnya komite itu yang akan menindaklanjuti masalah tersebut.

"Kalau memang ada indikasi benar dan kemudian perlu dibentuk komite etik, komite etik yang akan meneliti lebih lanjut," kata Johan.

Sebelumnya, Hasto meyakini bahwa sejumlah bukti yang dibawanya ke KPK cukup untuk memenuhi syarat membentuk komite etik. Adapun sejumlah bukti yang dibawanya ke KPK berupa foto dan pernyataan saksi. Ia mengatakan, ada juga bukti yang masih berada di Bareskrim Polri dan akan diserahkannya belakangan.

"Keterangan yang diperlukan beserta saksi-saksi yang memperkuat keterangan saya dan dari bukti-bukti yang saya sampaikan, maka menurut saya persyaratan untuk dibentuk komite etik itu sudah terpenuhi," ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin siang. (Baca: Hasto Klaim Bukti-buktinya Cukup untuk Bentuk Komite Etik KPK)

Hasto yang hadir di Komisi III pada Rabu (4/2/2015) menyebut adanya pertemuan Abraham dengan elite PDI-P sebelum Pilpres 2014. Menurut dia, saat itu Abraham melakukan lobi politik agar bisa menjadi cawapres bagi Jokowi.

Hasto menyebut hanya ingin mengungkap kebenaran soal manuver politik Ketua KPK Abraham Samad. Ia menuduh Abraham telah menyalahgunakan wewenang, melanggar etika, bahkan melanggar pidana.

Hasto mengatakan, dirinya baru mengungkapkan manuver politik Abraham lantaran keputusan KPK yang menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Ia merasa ada korelasi antara manuver Abraham dan penetapan tersangka tersebut. (Baca: Fadli Zon: Hasto dan Abraham Dikonfrontasikan Saja!)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com