JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat mamasukkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam program legislasi nasional (prolegnas). Revisi UU KPK akan dilakukan oleh DPR RI periode 2014-2019.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo menjelaskan, ada 159 RUU yang masuk dalam prolegnas DPR 2014-2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 RUU akan menjadi prioritas tahun 2015 dan akan disesuaikan lagi menjadi hanya paling banyak 30 RUU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Tata Tertib DPR.
"Revisi UU KPK itu sudah ada naskah akademisnya, nanti itu di Komisi III, kita minta juga pandangan dari pakar hukum," kata Firman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Firman menuturkan, revisi pada UU KPK juga diilhami dari terjadinya permasalahan yang saat ini terjadi antara KPK dengan Polri. Ia menyebutkan, UU tentang Polri dan UU tentang Kejaksaan juga akan direvisi oleh DPR periode 2014-2019.
"Karena kita punya semangat pemberantasan korupsi itu tidak bisa ditawar-tawar. Tidak hanya KPK saja yang kita revisi, UU Kepolisian dan Kejaksaan juga kita masukkan (dalam prolegnas). Kita tata lagi supaya satu sama lain tidak saling 'membunuh'," ujarnya.
Semangat besarnya, kata Firman, adalah keinginan DPR untuk menata keberadaan KPK, Polri, dan Kejaksaan. Ketiga lembaga penegak hukum itu harus ada dan berjalan dengan posisi yang saling menguatkan dan tidak perlu saling bertabrakan.
"Namun kita belum masukkan ke periode 2015, kita harus kaji dulu secara mendalam posisi kemelut KPK-Polri. Supaya reda dulu, baru kita masuk dengan kepala dingin, kita akan duduk bersama, KPK, Polri, Kejaksaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.