Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Jika Abraham Samad Tersangka, Pemerintah Terbitkan Perppu

Kompas.com - 06/02/2015, 12:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, maka pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar KPK tetap dapat bekerja maksimal meski pimpinannya berstatus tersangka.

Setelah Bambang Widjojanto, tiga pimpinan lain di KPK terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan membuat KPK lumpuh dan tidak bisa memproses kasus-kasus dugaan korupsi. Pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus berhenti sementara sehingga akan terjadi kekosongan kepemimpinan.

"Jika nanti Bareskrim menetapkan AS tersangka, maka mau tidak mau, pertama, harus menonaktifkan; kedua, buat perppu," kata Yasona di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (6/2/2015).

Yasonna mengatakan, pemerintah sebenarnya memiliki dua opsi apabila Abraham ditetapkan menjadi tersangka. Selain perppu, opsi lain yang dapat diambil, yaitu mempercepat proses seleksi. Akan tetapi, proses seleksi itu lama, mulai dari membentuk panitia seleksi, pengumuman, hingga fit and proper test.

"Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah menonaktifkan, lalu menerbitkan perppu. Sudah ada yurisprudensinya pada zaman Bibit-Chandra," katanya.

Dari lima orang pimpinan KPK, saat ini tinggal empat yang masih aktif, yaitu Ketua KPK Abraham Samad beserta tiga Wakil Ketua KPK, yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Satu jabatan Wakil Ketua KPK, yang sebelumnya dijabat Busyro Muqoddas, sampai kini masih lowong karena DPR masih membahas dua calon yang telah diajukan oleh Panitia Seleksi Pimpinan KPK.

Dengan empat pimpinan, KPK tetap dapat mengambil keputusan secara kolektif kolegial. Namun, keempat pimpinan KPK itu kini tengah diperkarakan di kepolisian.

Bareskrim Polri saat ini telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Sprindik Abraham berdasarkan laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri Nomor LP/75/I/2015/Bareskrim/22 Januari 2015, Senin (26/1/2015).

Yusuf melaporkan pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik. Pertemuan itu disebut terkait keinginan Abraham menjadi cawapres dan menawarkan bantuan hukum bagi seseorang yang tengah tersangkut kasus korupsi.

Adapun sprindik Adnan berdasarkan laporan dari Mukhlis Ramlan Nomor TBL/48/I/2015/Bareskrim. Adnan disangka memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com