JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan mandat kepada Mahkamah Partai Golkar untuk menyelesaikan konflik internal yang terjadi di dalam partai itu. Mandat itu merupakan putusan atas permohonan perkara yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung meminta agar Mahkamah Partai segera menindaklanjuti putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat. Lima anggota Mahkamah Partai harus segera bertemu untuk membahas persoalan ini.
"Kalau mencapai kesepakatan, ya alhamdullilah. Kalau tidak, lanjutkan lagi ke pengadilan," kata Akbar usai menghadiri peringatan Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-68 di Jakarta Convention Center, Kamis (5/2/2015) malam.
Akbar menambahkan, jika nantinya mekanisme pengadilan yang harus kembali ditempuh, ia berharap agar kedua belah pihak tidak mengajukan kasasi. Pasalnya, jika hal itu dilakukan maka upaya untuk menciptakan islah antara kubu Agung Laksono dengan kubu Aburizal Bakrie akan berlangsung lama.
"Tanpa dilanjutkan kasasi jauh lebih baik. Kasasi butuh waktu panjang. Kalau bisa Mahkamah Partai ada yang memberikan rekomendasi, saran dan perhatian," katanya.
Akbar mengingatkan, baik Aburizal maupun Agung harus sama-sama mengesampingkan kepentingan pribadi. Menurut dia, saat ini yang terpenting adalah bagaimana mempercepat penyelesaian konflik diantara kedua belah pihak. Sebab, dalam waktu dekat ada agenda yang sangat penting yaitu pelaksanaan pilkada serentak.
"Masalah ini cukup hanya di tingkat pusat, jangan ada perbedaan di daerah. Kalau terjadi pembelahan, malah akan semakin sulit. Saya khawatir pembelahan mulai di daerah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.