Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Tindak Pidana Umum Polri Tiga Kali Mangkir Panggilan KPK

Kompas.com - 03/02/2015, 22:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hingga kini, Herry sudah tiga kali tidak hadir ke Gedung KPK untuk diperiksa oleh penyidik.

"Herry Prastowo tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (3/2/2015).

Herry pertama kali dipanggil penyidik pada 19 Januari 2015. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sedang bertugas ke luar negeri. Panggilan kedua kepada Herry dilakukan pada 26 Januari 2015. Herry kembali tidak hadir untuk diperiksa dengan alasan tengah menjalankan tugas operasi.

Selain Herry, dua saksi lain yang semestinya diperiksa penyidik sebagai saksi bagi Budi yaitu dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha dan Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji juga tidak hadir. Sama seperti Herry, Ibnu dan Sumardji telah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK. Priharsa mengatakan, Ibnu dan Sumardji beralasan sakit sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Penasihat Hukum (dari Ibnu dan Sumardji) mengantarkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Korps Brimob Polri," kata Priharsa.

Priharsa mengatakan, penyidik masih akan kembali melakukan panggilan kepada tiga saksi tersebut meski pun sudah tiga kali mengelak dari pemeriksaan. Ia menambahkan, KPK merasa belum perlu melakukan panggil paksa.

"Belum ada rencana itu," ujar Priharsa.

Padahal, sebelumnya Priharsa menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan, seseorang yang dua kali tidak memenuhi panggilan penyidikan, penyidik dapat memanggil paksa. Kalaupun tidak hadir, kata Priharsa, semestinya orang tersebut melampirkan alasan yang kuat mengenai ketidakhadirannya.

"Jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat memanggil paksa," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jika para saksi yang dipanggil penyidik terkait kasus yang menjerat Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, KPK akan menyurati para saksi dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dalam panggilan ketiga.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan mekanisme prosedural agar pihak terkait memberikan perhatian terhadap pemeriksaan saksi bagi Budi. Bambang menilai, sebagai sesama lembaga penegak hukum, seharusnya anggota Polri menyadari kewajibannya memenuhi panggilan sebagai saksi.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com