Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum BW Sempat Diusir Penyidik Bareskrim Polri

Kompas.com - 03/02/2015, 15:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah kuasa hukum Bambang Widjojanto diusir dari ruang penyidikan, Selasa (3/2/2015) siang. Kendati demikian, insiden tersebut tidak mengganggu pemeriksaan terhadap Bambang.

Berdasarkan pesan singkat kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana, peristiwa itu berawal saat BW menyelesaikan ibadah shalat dzuhur di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. BW lalu masuk ruang penyidik.

"12 kuasa hukum hendak memasuki ruangan yang sama. Namun, penyidik mengatakan jika hanya dua orang kuasa hukum yang boleh mendampingi tersangka," ujar Nursyahbani.

Diketahui, dua orang kuasa hukum yang telah berada di dalam ruangan, yakni Chaterine dan Nursyahbani sendiri. Kuasa hukum lain, yakni Saor Siagian, kemudian mempertanyakan aksi penyidik itu. Namun, Saor tidak mendapatkan jawaban dari para penyidik.

Saor dan kuasa hukum lain disarankan untuk bertemu kepala penyidik Kombes Daniel Bolly Tifaona. Namun, pertemuan para kuasa hukum dengan Daniel itu tak membuahkan hasil. Daniel tetap memutuskan bahwa hanya dua orang kuasa hukum yang diperbolehkan mendampingi Bambang.

"Salah satu kuasa hukum menyatakan, 'Sejak kapan perintah kepala penyidik sama dengan aturan dalam kitab KUHAP?'" ujar Nursyahbani.

Pernyataan itu kemudian direspons keras oleh Daniel. Dia memerintahkan, "Provos tarik orang ini keluar!" kepada personel Provos yang ada di ruangan tersebut. Saor kemudian dihadang lalu ditarik keluar ruangan.

Kuasa hukum lainnya sempat menenangkan situasi dengan menyatakan bahwa penyidik tak perlu bertindak arogan. Namun, upaya meredakan itu sia-sia. Provos terus menarik Saor. Aksi tarik-menarik pun terjadi di ruang sempit tersebut. Beberapa kuasa hukum sempat merekam insiden itu melalui kamera ponsel. Aksi itu berakhir seusai sekitar tiga menit tarik-tarikan.

Kuasa hukum sempat menyarankan BW untuk tidak meladeni pemeriksaan jika hanya didampingi dua kuasa hukum. Namun, Bambang menampiknya. Dia hanya mengatakan, "Iya, terima kasih atas saran hukumnya." "Akhirnya, setelah insiden itu, penyidik dapat memperbolehkan BW didampingi oleh tiga kuasa hukum. Alhasil, kuasa hukum lainnya pun terpaksa keluar ruangan," ujar Nursyahbani.

Pemeriksaan terhadap BW dilanjutkan. Dia diperiksa oleh tiga orang penyidik. Kuasa hukum tak dapat memastikan pemeriksaan itu akan berlangsung berapa lama. Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com