Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Sulit Dikabulkan, Jokowi Diminta Batalkan Pelantikan Budi Gunawan

Kompas.com - 30/01/2015, 21:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya ditolak. Menurut Denny, penetapan tersangka bukanlah obyek dari praperadilan.

"Sudah jelas penetapan tersangka bukan obyek praperadilan, jadi tidak bisa dipraperadilankan," ujar Denny saat dihubungi, Jumat (30/1/2015) malam.

Denny mengatakan, dasar pengajuan Budi salah kaprah karena praperadilan dapat diajukan apabila tersangka sudah ditahan atau merasa salah tangkap seperti diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun Budi belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau hakimnya sampai mengabulkan, hakimnya kacau balau itu," kata Denny.

Kalaupun gugatan itu dimenangkan oleh hakim, kata Denny, hasilnya kemungkinan akan diajukan ke kasasi. Proses ini membutuhkan waktu kira-kira tiga bulan hingga putusan di Mahkamah Agung keluar atau paling cepat pada 27 April.

Selama menunggu kasasi itu, maka ada kekosongan posisi Kapolri dalam jangka waktu panjang. Denny menyarankan Presiden Jokowi berpikir praktis dengan langsung membatalkan pelantikan Budi sebagai Kapolri. Dengan demikian, proses praperadilan tetap berjalan dan Budi tidak lagi berpeluang menjadi Kapolri.

"Ini adalah kewenangan dia (Jokowi), tidak perlu presiden seolah menunggu praperadilan dulu karena dia ada kewenangan langsung mencopot. Ini sederhana saja, yang memutuskan bisa dibatalkan. Jangan dipersulit," ujar Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com