Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingin Klarifikasi Telegram Rahasia Polri yang Berisi Instruksi agar Para Saksi Tak Hadir

Kompas.com - 29/01/2015, 16:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, maksud pemeriksaan sejumlah saksi dari anggota polisi dan purnawirawan dalam kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan adalah untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang diperoleh KPK.

Salah satunya, kata Bambang, ialah mengenai beredarnya telegram rahasia yang menginstruksikan para saksi untuk tidak perlu datang dalam pemeriksaan.

"Kami sedang mengklarifikasi, katanya ada TR (telegram rahasia) yang Waka (Wakapolri Badrodin Haiti) itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Oleh karena itu, kata Bambang, penyidik merasa perlu menggali informasi dari para saksi mengenai telegram rahasia itu. Jika informasi tersebut benar, yang menyebarkan telegram rahasia itu akan dijerat Pasal 21, 22, dan 24 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

"Jadi, ini kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang ada pelanggaran. Tapi, sekali lagi kami sedang mengklarifikasi hal itu," ujar Bambang.

Karena banyaknya saksi yang mangkir, kata Bambang, penyidik akan memanggil ulang para saksi dengan surat tembusan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita akan manggil lagi, tapi kemudian akan mencantumkan tembusannya kepada Presiden," kata Bambang.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil sejumlah saksi dari anggota Polri, purnawirawan, dan pihak swasta. Hari ini, penyidik memanggil politisi Partai Hanura, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, PNS bernama Tossin Hidayat, dan Sintawati Soedarno Hendroto, ibu rumah tangga.

Sementara itu, pada hari-hari sebelumnya, KPK memanggil Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo, dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar (Pol) Ibnu Isticha.

Selain itu, ada pula Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Andayono, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Widyaiswara Madya Sekolah Staf dan pimpinan Polri Brigjen (Pol) Budi Hartono Untung, anggota Polres Bogor Brigadir Triyono, dan Liliek Hartati dari pihak swasta.

Dari semua saksi itu, baru Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan penyidik. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR.

Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com