JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sudah memberikan pandangannya kepada Presiden Joko Widodo soal konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI. Kini, Wantimpres menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden apakah akan melaksanakan pertimbangan itu atau tidak.
"Presiden positif dan menerima kami dengan baik dan konstruktif. Kami diskusi dan sepertinya bisa mendapat suatu pemahaman lebih baik, alternatif solusi, tetapi semua tergantung Presiden," kata Ketua Wantimpres Sri Adiningsih seusai pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Rabu (29/1/2015).
Anggota Wantimpres yang hadir dalam pertemuan itu ialah yakni Suharso Monoarfa, Rusdi Kirana, Hasyim Muzadi, Subagyo HS, dan Yusuf Kartanegara.
Menurut Sri, dari pertemuan itu, terlihat bahwa Presiden sudah memiliki pertimbangan sendiri. Dengan demikian, ia yakin Presiden akan segera membuat keputusan.
Soal pertimbangan apa yang disampaikan Wantimpres, Sri tidak mau mengungkapnya. Dia beralasan, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, segala saran Wantimpres bersifat rahasia dan hanya bisa diberikan langsung ke Presiden.
Meski demikian, Sri menyatakan, pertimbangan diberikan setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak. Setelah memberikan pertimbangan ini, Sri mengakui Presiden bisa mengikuti atau tidak saran dari Wantimpres.
"Pertimbangan kami tidak mengikat karena memang pertimbangan kita hanya diberikan kepada Presiden, tidak mengikat kepada Presiden untuk dilaksanakan atau tidak," imbuhnya.
Selain dari Wantimpres, Presiden juga mendapat masukan dari tim independen yang berisi sembilan tokoh. Tim itu baru bekerja untuk mengumpulkan fakta dan data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.