Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tunggu Surat Polri dan KPK Sebelum Buat Keppres Pemberhentian Bambang

Kompas.com - 24/01/2015, 20:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menunggu Kepolisian Negara Republik Indonesia mengirimkan surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sebelum mempertimbangkan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, sejauh ini Presiden belum menerima surat tersebut.

"Tergantung proses ke depannya. Kalau BW (Bambang) karena sudah ada penetapan tersangka, Presiden sedang menunggu surat formalnya penetapannya dari Kepolisian tentang ini. Belum masuk ke kami di Setneg sehingga kami juga belum bsia menelaah apa yang harus dilakukan presiden," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Terkait surat ini, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan proaktif dengan langsung meminta kepada Kepolisian pada Senin (26/1/2015) mendatang. Surat penetapan tersangka Bambang dari Kepolisian tersebut akan menjadi bahan dalam menyusun dasar pertimbangan keppres.

"Tidak terburu-buru juga karena dalam keppres harus ada dasar-dasar pertimbangannya. Kalau surat formal belum ada, dasar pertimbangannya belum bisa disusun," ucap Andi.

Di samping itu, Presiden akan menunggu keputusan pimpinan KPK setelah Bambang menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri dari KPK setelah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka. "Kami juga mendengar BW sedang mempertimbangkan mundur dari KPK akan melayangkan surat ke pimpinan KPK. Kami akan menunggu apa yang nanti diputuskan pimpinan KPK berkaitan dengan ini," kata Andi.

Ia juga menekankan bahwa Presiden akan berhati-hati dalam memutuskan langkah terkait kasus ini. Presiden menyadari bahwa masalah ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat sehingga diperlukan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi penetapan Bambang sebagai tersangka. Andi menyampaikan bahwa Kepala Negara tengah menyiapkan opsi agar KPK bisa tetap menjalankan fungsinya dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden sedang siapkan langkah untuk memastikan KPK tidak lumpuh, KPK tetap akan berperan menjalankan fungsi pemberantasan korupsi," ucap dia.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK tergantung keputusan presiden. Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang KPK, setiap pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu, Pasal 3 menyatakan, pemberhentian ditetapkan oleh Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com