JAKARTA, KOMPAS.com — Bekas calon bupati Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran, melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri atas tuduhan merekayasa keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Sugianto, yang dijumpai di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015), bercerita kepada awak media bahwa dia telah mencari keadilan sejak 2010 setelah upaya sengketa pilkada yang ia jalani kalah di MK.
Menurut Sugianto, dia harus menelan pil pahit kekalahan setelah sebelumnya sempat dinyatakan menang oleh KPUD Kotawaringin Barat pada pilkada lalu.
"Coba bayangkan, orang yang kalah dilantik, yang menang didiskualifikasi. Saya hanya mau mencari keadilan di sini," kata Sugianto.
Ia menjelaskan, Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Kotawaringin Barat, Sugianto-Eko memperoleh 67.199 suara. Sementara itu, pasangan Ujang-Bambang hanya memperoleh 55.281 suara.
Pasangan Ujang-Bambang yang kalah lantas mengajukan upaya sengketa di MK. Saat itu, yang menjadi kuasa hukum pasangan Ujang-Bambang adalah Bambang Widjojanto.
Sugianto mengatakan, dalam sidang di MK, Ujang-Bambang lantas menghadirkan sejumlah saksi. Namun, saksi itu diduga telah diminta oleh Bambang Widjojanto untuk memberikan keterangan palsu saat bersaksi di depan majelis hakim.
"Menurut saya, mereka merekayasa para saksi. Para saksi diminta untuk menghujat seseorang. Saya memang tidak mengerti hukum, tetapi, secara pikiran, saya masih punya hati nurani," ujarnya.
Untuk diketahui, salah seorang saksi yang diminta untuk memberikan keterangan adalah Ratna Mutiara. Sugianto telah melaporkan kasus pemberian keterangan palsu itu ke Bareskrim pada 2010 lalu. Hasilnya, Ratna divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, akibat keterangan palsu yang diberikan Ratna, kemenangan Sugianto-Eko akhirnya dianulir oleh MK. Bahkan, kata dia, jumlah suara yang dimilikinya dianulir oleh MK.
"Permintaan Saudara Ujang Iskandar cuma pilkada ulang, tetapi saya didiskualifikasi. Saya satu-satunya di Indonesia yang didiskualifikasi di mana, yang mana, suara saya 67.000 dihilangkan MK," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.