Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Sugianto Sabran Laporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim

Kompas.com - 23/01/2015, 18:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bekas calon bupati Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran, melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri atas tuduhan merekayasa keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Sugianto, yang dijumpai di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015), bercerita kepada awak media bahwa dia telah mencari keadilan sejak 2010 setelah upaya sengketa pilkada yang ia jalani kalah di MK.

Menurut Sugianto, dia harus menelan pil pahit kekalahan setelah sebelumnya sempat dinyatakan menang oleh KPUD Kotawaringin Barat pada pilkada lalu.

"Coba bayangkan, orang yang kalah dilantik, yang menang didiskualifikasi. Saya hanya mau mencari keadilan di sini," kata Sugianto.

Ia menjelaskan, Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Kotawaringin Barat, Sugianto-Eko memperoleh 67.199 suara. Sementara itu, pasangan Ujang-Bambang hanya memperoleh 55.281 suara.

Pasangan Ujang-Bambang yang kalah lantas mengajukan upaya sengketa di MK. Saat itu, yang menjadi kuasa hukum pasangan Ujang-Bambang adalah Bambang Widjojanto.

Sugianto mengatakan, dalam sidang di MK, Ujang-Bambang lantas menghadirkan sejumlah saksi. Namun, saksi itu diduga telah diminta oleh Bambang Widjojanto untuk memberikan keterangan palsu saat bersaksi di depan majelis hakim.

"Menurut saya, mereka merekayasa para saksi. Para saksi diminta untuk menghujat seseorang. Saya memang tidak mengerti hukum, tetapi, secara pikiran, saya masih punya hati nurani," ujarnya.

Untuk diketahui, salah seorang saksi yang diminta untuk memberikan keterangan adalah Ratna Mutiara. Sugianto telah melaporkan kasus pemberian keterangan palsu itu ke Bareskrim pada 2010 lalu. Hasilnya, Ratna divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, akibat keterangan palsu yang diberikan Ratna, kemenangan Sugianto-Eko akhirnya dianulir oleh MK. Bahkan, kata dia, jumlah suara yang dimilikinya dianulir oleh MK.

"Permintaan Saudara Ujang Iskandar cuma pilkada ulang, tetapi saya didiskualifikasi. Saya satu-satunya di Indonesia yang didiskualifikasi di mana, yang mana, suara saya 67.000 dihilangkan MK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com