Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Puluhan Ribu Tanda Tangan Petisi Tolak Budi Gunawan Akan Diserahkan ke Istana

Kompas.com - 20/01/2015, 07:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, petisi yang berisi penolakan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri akan diserahkan ke Istana Presiden, Rabu (21/1/2015). Hingga Selasa (20/1/2015) pukul 03.20 WIB, telah terkumpul 30.318 tanda tangan untuk petisi tersebut.

"Tuntutan dalam petisi ini masih sama, yaitu Jokowi jangan "menutup mata" batalkan pencalonan tersangka korupsi sebagai Kapolri," ujar Emerson melalui siaran pers, Selasa pagi.

Emerson menggagas petisi itu melalui situs change.org/calonkapolri dengan judul "Jokowi, Jangan Menutup Mata Dalam Memilih Calon Kapolri". Dalam petisi tersebut, Emerson menyampaikan adanya kerisauan publik mengenai nama-nama calon kapolri yang diduga memiliki rekening gendut. Menurut dia, Presiden Jokowi perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak para calon Kepala Kepolisian RI.

Emerson mengatakan, petisi tersebut masih terus berlanjut karena munculnya kekhawatiran atas desakan sejumlah elite politik yang menginginkan Budi tetap dilantik.

"Petisi masih berlanjut karena kami khawatir akibat desakan sejumlah elite politik tiba-tiba Jokowi melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata dia.

Menurut Emerson, jika sejak awal Presiden Jokowi tidak tunduk pada kemauan elite politik serta melibatkan KPK dan PPATK dalam seleksi calon Kapolri, tentu tidak akan muncul kekisruhan seperti ini.

"Kami meminta ketegasan Jokowi sebagai Presiden, bukan sebagai petugas partai, untuk tidak hanya menunda, namun membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Emerson.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi Kepala Polri pengganti Jenderal Sutarman. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri hingga waktu yang belum ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com