JAKARTA, KOMPAS.com — Semua fraksi DPR RI setuju bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) disahkan menjadi undang-undang. Hal tersebut terlihat dari rapat mini fraksi antara Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015) sore.
Semua fraksi setuju bahwa perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu disahkan menjadi undang-undang, tetapi dengan beberapa revisi. Fraksi Golkar, misalnya, meminta agar uji publik yang diatur dalam perppu direvisi.
"Uji publik itu lamanya 3 bulan, membuat pilkada semakin panjang. Lagi pula, tidak ada konsekuensi apa pun dari uji publik selain calon kepala daerah mendapat keterangan sudah melakukan uji publik. Artinya, hanya formalitas belaka," kata anggota Komisi II DPR, Agung Widiantoro.
Fraksi PKB meminta agar syarat menjadi calon kepala daerah diperketat. "PKB mengusulkan dalam revisi nanti mencantumkan indeks kepemimpinan daerah agar kita memiliki standar minimal bagi calon yang ingin maju. Selama ini, syarat kepemimpinan bagi calon hanya dua, dukung-mendukung dan finansial," kata anggota Komisi II PKB, Yanuar Prihatin.
Dari semua partai, hanya Partai Demokrat yang tidak mengajukan syarat revisi terhadap perppu. Demokrat hanya menyatakan setuju bahwa perppu itu disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan agar DPR segera menyelesaikan pembahasan perubahan terhadap sejumlah pasal yang perlu diperbaiki, setelah perppu disahkan menjadi UU. Pasalnya, masa sidang kedua yang digunakan untuk membahas kedua perppu ini cukup singkat. Sementara itu, ada ratusan pilkada yang pelaksanaannya menunggu payung hukum.
"Bulan Februari ini saya harap sudah ada kepastian hukum untuk penyelenggaraan pilkada serentak," ujar Tjahjo.
Adapun rapat paripurna untuk mengesahkan perppu ini rencananya akan digelar pada Selasa besok, pukul 10.00 WIB. Jika melihat dari jalannya rapat mini fraksi pada sore ini, maka diperkirakan tidak ada perdebatan berarti dalam rapat paripurna pengesahan perppu itu. Jika disetujui, maka perppu ini akan mengubah kembali sistem pilkada, yakni kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.