Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disetujui Semua Fraksi, Perppu Pilkada Menunggu Pengesahan dalam Rapat Paripurna

Kompas.com - 19/01/2015, 19:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Semua fraksi DPR RI setuju bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) disahkan menjadi undang-undang. Hal tersebut terlihat dari rapat mini fraksi antara Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015) sore.

Semua fraksi setuju bahwa perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu disahkan menjadi undang-undang, tetapi dengan beberapa revisi. Fraksi Golkar, misalnya, meminta agar uji publik yang diatur dalam perppu direvisi.

"Uji publik itu lamanya 3 bulan, membuat pilkada semakin panjang. Lagi pula, tidak ada konsekuensi apa pun dari uji publik selain calon kepala daerah mendapat keterangan sudah melakukan uji publik. Artinya, hanya formalitas belaka," kata anggota Komisi II DPR, Agung Widiantoro.

Fraksi PKB meminta agar syarat menjadi calon kepala daerah diperketat. "PKB mengusulkan dalam revisi nanti mencantumkan indeks kepemimpinan daerah agar kita memiliki standar minimal bagi calon yang ingin maju. Selama ini, syarat kepemimpinan bagi calon hanya dua, dukung-mendukung dan finansial," kata anggota Komisi II PKB, Yanuar Prihatin.

Dari semua partai, hanya Partai Demokrat yang tidak mengajukan syarat revisi terhadap perppu. Demokrat hanya menyatakan setuju bahwa perppu itu disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan agar DPR segera menyelesaikan pembahasan perubahan terhadap sejumlah pasal yang perlu diperbaiki, setelah perppu disahkan menjadi UU. Pasalnya, masa sidang kedua yang digunakan untuk membahas kedua perppu ini cukup singkat. Sementara itu, ada ratusan pilkada yang pelaksanaannya menunggu payung hukum.

"Bulan Februari ini saya harap sudah ada kepastian hukum untuk penyelenggaraan pilkada serentak," ujar Tjahjo.

Adapun rapat paripurna untuk mengesahkan perppu ini rencananya akan digelar pada Selasa besok, pukul 10.00 WIB. Jika melihat dari jalannya rapat mini fraksi pada sore ini, maka diperkirakan tidak ada perdebatan berarti dalam rapat paripurna pengesahan perppu itu. Jika disetujui, maka perppu ini akan mengubah kembali sistem pilkada, yakni kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com