JAKARTA, KOMPAS.com — Eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkotika telah dilaksanakan sesuai rencana di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah; dan Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2015) dini hari. (Baca: Enam Terpidana Kasus Narkoba Sudah Dieksekusi).
Meskipun menyatakan telah sukses mengeksekusi para terpidana mati, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi bukanlah hal yang menggembirakan.
"Eksekusi itu bukan hal yang menggembirakan dan menyenangkan, melainkan keprihatinan," kata Jaksa Agung, saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Minggu pagi tadi.
Menurut dia, eksekusi bagi para terpidana mati tetap harus dilakukan karena hukum harus ditegakkan. Prasetyo menambahkan, eksekusi hukuman mati merupakan proses perjalanan terakhir sebagai hasil perbuatan yang bersangkutan.
"Itu sudah jadi tugas jaksa untuk melaksanakan eksekusi, melakukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Prasetyo.
Kejahatan luar biasa
Selain itu, lanjut Prasetyo, pelaksanaan eksekusi mati pada terpidana kasus narkoba merupakan sikap tegas Indonesia memerangi narkoba.
"Ini bentuk ketegasan Indonesia pada pelaku jaringan sindikat pengedar kejahatan narkotika. Saya harap semua memahami. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan, merusak moral generasi muda," ujar dia.
Tidak hanya itu, Prasetyo juga mengimbau setiap keluarga di Indonesia agar aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungannya.
"Kejahatan narkotika itu luar biasa, dan harus ditangani dengan luar biasa. Indonesia harus bisa diselamatkan," kata Prasetyo.
Prasetyo pun berharap para unsur penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, BNN, dan Pengadilan, bisa menjadi garda depan untuk memberantas dan memerangi narkoba. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.