Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau KPK Berhasil Jadikan Budi Gunawan Terdakwa, Jokowi Pasti Menggantinya"

Kompas.com - 15/01/2015, 18:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politikus senior Partai Golkar, Siswono Yudho Husodo, meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengganti Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI jika Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Budi ke pengadilan atau ketika Budi berstatus sebagai terdakwa. KPK, kata dia, harus memaparkan bukti dugaan keterlibatan Budi dalam kasus korupsi di pengadilan sebelum menghakimi yang bersangkutan.

"Sekarang KPK belum bisa membuktikan dia jadi terdakwa atau tidak. Kalau seandainya KPK berhasil membuktikan Budi jadi terdakwa, saya yakin Pak Jokowi akan mencabutnya. Hemat saya tidak ada yang luar biasa," kata Siswono, di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah melakukan proses seleksi Kapolri sesuai dengan prosedur. Presiden telah melibatkan Kompolnas dan mempertimbangkan kemampuan Budi. Demikian juga dengan KPK. Ia menilai, KPK telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum terkait kasus ini.

"KPK sesuai dengan kewenangannya meneliti orang per orang dan menemukan ada indikasi kalau ada yang menyimpang sehingga ditetapkan sebagai tersangka. KPK sudah lakukan tugasnya dengan baik," ujar dia.

Di sisi lain, lanjut Siswono, DPR telah melakukan tugasnya dengan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Budi sebagai calon Kapolri.

"Jadi, KPK sudah tentukan di jalur hukum, DPR di jalur politik, dan Presiden di jalur pimpinan eksekutif, jadi kita lihat kalau setelah ini," sambung dia.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri.

Presiden Jokowi belum melantik Budi meskipun yang bersangkutan telah lolos uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah akan mengkaji lebih dulu kasus hukum Budi sekaligus mempelajari keputusan DPR sebelum memutuskan apakah akan melantik yang bersangkutan atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com