Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pembagian Kewenangan Kemendagri dan Kemendes Terkait Urusan Desa

Kompas.com - 14/01/2015, 00:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembagian kewenangan terkait desa antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/1/2015). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Kemendagri nantinya akan mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

"Bahwa hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintah desa yang selama ini sudah rutin berjalan tetap dilaksanakan oleh Kemendagri. Jadi ada satu dirjen yang mengurusi urusan pemerintahan desa," kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Sedangkan Kementerian Desa diputuskan akan menangani hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan program pembangunan desa, pengawasan program pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. "Itu dikerjakan oleh Kemendes dengan satu dirjen yang menangani masalah itu. Itu prinsipnya dari presiden," ucap Yuddy.

Untuk pelaksanaannya, Yuddy bersama-sama dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno diminta menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembagian kewenangan terkait pengelolaan desa tersebut. Mengenai posisi Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa nantinya, Yuddy mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan lagi dengan Seskab dan Sesneg.

Ia pun berharap tidak ada lagi polemik mengenai tarik menarik kewenangan antara Kemendagri dengan Kementerian Desa. Politikus Partai Hanura ini juga membantah anggapan sebagian pihak yang menilai seolah-olah ada perebutan pengelolaan dana desa antara Kemendagri dan Kementerian Desa.

"Kedua kementerian, baik Kemdes maupun Kemendagri sama sekali tidak memperebutkan dana yang dialokasi bagi program-program pedesaan," ujar Yuddy.

Menurut dia, dana pembangunan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui kabupaten untuk kemudian dibagikan ke desa-desa.

"Jadi tidak lewat Kemendagri tidak juga lewat Mendes. Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada," ucap Yuddy.

Terkait penyaluran uang pembangunan desa, Yuddy menyampaikan bahwa pengawasan keuangan berada di bawah BPK dan inspektorat terkait.

Secara terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo enggan mengungkapkan hasil rapat terbatas hari ini. Menurut dia, Presiden dan Sesneg yang berwenang untuk menyampaikan pembagian kewenangan antara Kemendagri dan Kemendesa yang telah disepakati.

"Sudah dibahas tapi bukan kewenangan saya membacakan keputusannya, yang berwenang Bapak Presiden atau Sesneg," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com