JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung memiliki tugas untuk menangani kasus-kasus korupsi yang belum terselesaikan di Kejaksaan Agung. Salah satu prioritas Satgassus ini adalah pengusutan dugaan rekening gendut kepala daerah.
"Ya seperti misalnya disinyalir rekening gendut. Kemudian, pokoknya perkara korupsi yang perlu ditindaklanjuti," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Widyo mengatakan, Satgassus ini akan menangani perkara korupsi secara simultan dari pusat hingga ke daerah. Para jaksa terpilih ini, kata dia, diharapkan mampu untuk menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh Kejaksaan Agung.
"Yang sudah terpilih ini diharapkan mampu dapat untuk menyelesaikan itu semua. Penanganan perkara lama yang sekarang ada maupun yang ada di kemudian hari," ucap Widyo.
Satgassus ini, lanjut Widyo, memiliki ketua tim yang akan secara intens memberikan laporan kepada Jampidsus untuk kemudian disampaikan ke Kejaksaan Agung. Widyo memastikan pihaknya akan memonitor secara ketat kinerja para Satgassus ini.
"(Satgassus ini) nanti akan bertanggung jawab pada ketua tim, ada sekretarisnya, ada anggota, kemudian tata usaha. Dan juga mereka ini bertanggung jawab pada kasubdit, kepada direktur, kepada jampidsus, kepada jaksa agung," kata Widyo.
Sebanyak 100 orang Satgassus ini nantinya akan dibagi menjadi beberapa tim, yakni 15 tim penyidikan yang masing-masing terdiri dari lima orang, tujuh tim penuntutan yang masing-masing terdiri dari tiga orang, dan satu tim eksekusi yang terdiri dari empat orang.
Sebelum menjalankan tugasnya, para Satgassus akan menjalani pendidikan kilat terlebih dahulu selama satu minggu di Badan Diklat Ragunan, Jakarta.
"Nanti ada pembekalan dari Dirjen Pajak, kemudian BPK, BPKP, PPATK, kemudian dari ahli-ahli hukum pidana. Itu kita datangkan, perbankan, migas, pertambangan," kata Widyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.