Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pemasyarakatan Belum Terima Laporan Formal soal Eksekusi Mati di Nusakambangan

Kompas.com - 26/12/2014, 05:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima laporan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan tentang permintaan maupun pesan terakhir dua terpidana mati yang akan dieksekusi kejaksaan dalam waktu dekat. Selain itu, Ditjen PAS juga mengaku belum tahu siapa siapa yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.

"Belum ada. Secara formal, kami juga belum tahu siapa-siapa yang akan dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor karena belum ada permintaan secara formal dari mereka," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Handoyo Sudrajat saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/12/2014).

Handoyo mengaku tidak tahu jika dua terpidana mati yang akan dieksekusi oleh kejaksaan adalah GS dan TJ, dua terpidana kasus pembunuhan berencana yang ditahan di salah satu lapas di Pulau Nusakambangan.

"Misalnya kalau kami dekati napi si A, tapi ternyata yang dilakukan eksekusi oleh kejaksaan adalah napi B, kan bahaya. Nanti si A sudah berpamitan dan sebagainya, tapi ternyata bukan dia, siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Handoyo, peran Ditjen PAS dalam rencana eksekusi terpidana mati adalah sebatas membantu mengeluarkan terpidana dari tempat penahanannya setelah ada permintaan atau perintah dari jaksa eksekutor. "Mengenai surat-surat administrasi diurus oleh jaksa ekskutor," jelasnya.

Tata cara hukuman mati diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Umum dan Militer. Pengaturan lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Pasal 6 UU Nomor 2/PNPS/1964 mengatur, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana eksekusi mati pada tiga hari sebelum eksekusi. Pihak kejaksaan menyatakan pihaknya telah memberitahukan rencana eksekusi mati ini kepada terpidana dan keluarganya.

Pasal 6 ayat 2 undang-undang yang sama juga mengatur tentang hak terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni permintaan terakhir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung merencanakan melaksanakan eksekusi enam terpidana mati sebelum berahir tahun 2014. Namun, sejauh ini, korps Adhiyaksa tersebut baru bisa memastikan mengeksekusi vonis mati terhadap dua terpidana kasus pembunuhan berencana, yakni GS dan TJ.

GS yang terlibat kasus pembunuhan berencana di Pluit, Jakarta pada 2003, tengah ditahan di Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dan TJ yang terlibat pembunuhan berencana satu keluarga di Tanjung Balai Karimun, Riau pada 2006 juga tengah ditahan di salah satu lapas di Pulau Nusakambangan.

Rencananya, kedua terpidana mati tersebut akan dieksekusi di salah satu titik Pulau Nusakambangan. (Abdul Qodir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com