Berdasarkan siaran pers dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, pemulangan PATI Indonesia ini merupakan hasil pertemuan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato’ Seri Ahmad Zahid bin Hamidi pada 18 Desember 2014 lalu.
Seluruh PATI Indonesia ini akan diterbangkan dengan lima pesawat C-130 Hercules milik TNI Angkatan Udara yang dijadwalkan mendarat di Pangkalan TUDM Subang pada 23 Desember 2014, pukul 11.30 waktu Subang, Malaysia. Kemudian, keberangkatan dari Pangkalan Subang menuju Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma akan menyesuaikan dengan kesiapan administrasi Imigrasi Malaysia. Persiapan administratif itu diperkirakan selesai sekitar pukul 14.00 waktu Subang, Malaysia.
Jadwal kedatangan dan keberangkatan pada hari kedua pun akan mengikuti pola hari pertama. Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa PATI Indonesia yang akan dipulangkan pada hari pertama berjumlah 494 orang, sedangkan sebanyak 209 orang lainnya akan dipulangkan pada hari berikutnya.
PATI Indonesia tersebut terdiri dari 603 orang yang dibebaskan dari sembilan depo tahanan imigrasi Malaysia, yaitu Depo Bukit Jalil, KLIA, Lenggen, Machap Umboo, Tanah Merah, Semenyih, Langkap, Juru dan Ajil. Selain itu, ada juga 100 buruh migran Indonesia (BMI) bermasalah yang ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur, KJRI Penang, dan KJRI Johor Bahru. Seluruh BMI tersebut akan didata oleh Imigrasi Malaysia dan akan dimasukkan dalam daftar hitam cekal.
Setelah proses imigrasi Malaysia selesai, Tim Satgas KBRI akan melakukan proses verifikasi kewarganegaraan BMI tersebut. Pemulangan BMI ilegal dari Malaysia ini juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta BMI ilegal kembali ke Indonesia agar tidak menghadapi masalah hukum di negara lain.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menegaskan bahwa Pemerintah Malaysia akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas kepada semua pekerja asing yang tidak memiliki dokumen sah. Oleh karena itu, Herman meminta agar semua warga negara Indonesia yang akan bekerja di Malaysia mengikuti semua aturan, baik aturan di Indonesia mau pun di Malaysia agar dapat terlindungi dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.