Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Calon Hakim Konstitusi yang Tak Sepakat MK Bisa Batalkan Undang-undang

Kompas.com - 22/12/2014, 16:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon hakim konstitusi, Hotman Sitorus, mengungkapkan ketidaksepakatannya atas sejumlah wewenang Mahkamah Konstitusi dalam tes wawancara dengan tim seleksi MK di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Senin (22/12/2014). Salah satu yang disoroti Hotman adalah soal wewenang MK yang membatalkan undang-undang.

"Saya dissenting (berbeda) terhadap putusan majelis dalam hal wewenang membatalkan undang-undang," ujar Hotman.

Hotman yang merupakan pegawai negeri sipil eselon III Kementerian Hukum dan HAM itu menilai, MK seharusnya hanya bisa membatalkan pasal.

"Konstitusi menyatakan uji undang-undang atas Undang-Undang Dasar 1945. Logika saya, tidak mungkin uji ratusan pasal terhadap puluhan pasal," kata Hotman. Dia beranggapan bahwa MK seharusnya bukan masuk dalam urusan prosedural, melainkan dalam hal yang lebih substantif.

Hotman juga tak sepakat apabila MK menjadi legislator positif dengan mengubah undang-undang. Menurut dia, MK harus menjadi legislator pasif. Dengan kata lain, MK tidak boleh mengambil alih peran Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki tugas menyusun undang-undang.

Di samping itu, Hotman pun menilai, MK memiliki kewenangan untuk menguji produk hukum di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah. Menurut dia, beberapa aturan di bawah undang-undang bisa memiliki unsur undang-undang sehingga bisa diuji oleh MK.

"Terkadang aturan di bawah UU itu isinya harusnya di undang-undang juga. Hanya, karena misalnya DPR tidak sempat, maka itu dibuat diatur lebih lanjut dalam PP," kata dia.

Pernyataan Hotman yang frontal ini pun mendapat pertanyaan dari anggota tim seleksi hakim MK, Maruarar Siahaan. Maruarar mempertanyakan keberanian Hotman untuk menentang sejumlah kewenangan MK.

Maruarar pun bertanya mengenai instrumen yang nantinya akan dipakai oleh MK dalam menjawab keinginan pemohon untuk mengubah undang-undang.

"Tata cara ambil keputusan yang dikatakan berkonstitusi, menurut Anda, tidak berwenang. Lalu, apa tidak ada instrumen untuk orang melakukan perbaikan?" tanya Maruarar.

"Yang saya pahami, yang diuji adalah hak-hak masyarakat yang terlanggar, Pasal 26 UUD 1945," jawab Hotman.

Namun, jawaban Hotman ini membuat sejumlah anggota tim seleksi mengernyitkan dahi. Mereka pun membuka lagi UUD 1945.

"Ini serius Anda bawa pasal-pasal, dan pasal yang Anda sebut kutip Pasal 26, nggak ada di situ. Nggak tahu kalau you punya UUD beda dengan kita," ujar Maruarar yang menemukan bahwa Hotman ternyata salah menyebutkan pasal itu.

Hotman pun terdiam. Sesi wawancara terhadap Hotman pun berakhir setelah pria itu mendapat pertanyaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk selamatkan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com