JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM Handoyo Sudrajat mengakui masuknya alat elektronik ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tak lepas dari peran sipir. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan ponsel, televisi, laptop, hingga DVD di rutan atau lapas.
"Itu kami tak kami pungkiri (keterlibatan sipir memasukkan alat elektronik)," kata Handoyo kepada wartawan saat mengunjungi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2014).
Handoyo memastikan tak akan diam dan bertindak tegas kepada sipir yang ketahuan membantu warga binaan yang memasukkan barang-barang elektronik ke dalam rutan atau lapas. Menurutnya, masuknya barang terlarang ini juga karena kecerdikan kerabat atau keluarga dalam menyelundupkan ke dalam rutan atau lapas.
Dalam tiga bulan terakhir tercatat 43 sipir mendapatkan sanksi karena ikut memasukkan barang elektronik ke rutan atau lapas. "Pelanggarannya beragam, ada yang indispliner, asusila, penyalahgunaan wewenang hingga kekerasan," ujarnya. (M Zulfikar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.