JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional di Jakarta, Agun Gunanjar Sudarsa, memberikan penjelasan pandangannya mengenai keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam menyikapi dualisme kepemimpinan di Partai Golkar, Kemenkumham memang belum mengesahkan salah satu dari dua kepengurusan yang didaftarkan masing-masing kubu, dan hanya mengakui kepengurusan Partai Golkar berdasarkan hasil Musyawarah Nasional VIII di Pekanbaru, Riau, pada 2009 lalu.
Namun, menurut Agun, ini bukan berarti kepengurusan yang berlaku adalah yang berdasarkan munas di Pekanbaru. Sebab, kepengurusan yang dihasilkan Munas Riau sudah dianggap demisioner, bahkan oleh kedua kubu.
"Pengurus DPP hasil Munas VIII Riau sudah didemisionerkan oleh Munas IX di Bali dan digantikan kepengurusan baru hasil munas. Begitu pula (didemisionerkan) dengan Munas Jakarta," kata Agun dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (18/12/2014) malam.
Agun mengatakan, realita yang terjadi saat ini adalah ada dua kepengurusan hasil keputusan dua munas di Partai Golkar yang belum dapat disahkan. Namun, karena kedua munas itu tetap dianggap sah, maka otomatis kepengurusan hasil Munas Riau sudah diputuskan demisioner. Sedangkan yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM, menurut dia, hanyalah secara administratif.
"Dengan demikian, yang masih resmi terdaftar di Kemenkumham adalah yang lama, terhadap yang baru untuk diselesaikan terlebih dahulu secara internal atau melalui pengadilan," ungkap Agun.
"Pernyataan menteri harus dibaca sebagai daftar nama kepengurusan yang masih terdaftar secara administratif saja," lanjutnya.
Dengan demikian, menurut Agun, maka kepengurusan hasil Munas Pekanbaru yang sudah demisioner tidak memiliki hak dan wewenang terhadap berjalannya organisasi partai. "Yang sudah demisioner tidak lagi memiliki kewenangan, hak dan kewajiban menjalankan roda organisasi partai," ucapnya.
Golkar mengalami dualisme kepemimpinan setelah kubu Aburizal dan kubu Agung Laksono mengadakan munasnya masing-masing. Kedua kubu kemudian mendaftarkan kepengurusan hasil munas itu ke Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Menkumham mengatakan, kementerian menyimpulkan untuk mengembalikan penyelesaian dualisme kepemimpinan Golkar ke internal partai tersebut. (Baca: Tak Putuskan Apa Pun, Kemenkumham Kembalikan Penyelesaian Konflik ke Internal Golkar)
Pemerintah menilai bahwa munas yang digelar dua kubu di internal Golkar adalah sah. Akhirnya, kepengurusan Golkar yang diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan lama yang di dalamnya mencatat Aburizal Bakrie, Agung Laksono, dan Priyo Budi Santoso sebagai pengurus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.